Kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J, LPSK kabulkan permohonan perlindungan Bharada E

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 21:30 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).  (ANTARA/Melalusa Susthira K)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

JAKARTA, harianmerapi.com - Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikabulkan permohonannya sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Keberhasilan Indonesia dalam swasembada beras, strateginya perlu diadopsi untuk komoditas pangan lain

"Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," tambahnya.

Hasto menambahkan LPSK menilai Bharade E memenuhi syarat sebagai tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.

Selain bukan pelaku utama, kata Hasto, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.

Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.

Baca Juga: Misteri kehamilan istri Pardi, saat menjelang kelahiran perutnya tiba-tiba kempes tanpa bekas, ada apa?

"Bahkan keterlibatannya masih kami dalami, apakah yang bersangkutan menjadi master mind atau bagaimana; tapi yang jelas, kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," jelas Hasto.

Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharade E karena dua syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

"Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural, di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana," katanya.

Baca Juga: Koalisi parpol mulai terbentuk, pengamat politik: Masih dinamis karena belum ada calon presiden terdaftar

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), maka perlindungan darurat, yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharade E, dicabut.

"Dan juga di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan diambil oleh hakim," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X