HARIAN MERAPI- Tiap pemilihan umum harus memiliki tahapan yang disebut tahapan pemilu.
Tahapan ini bahas dalam suatu rapat oleh DPR dengan diikuti pemerintah yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Untuk Pemilu 2024 telah dibahas tahapan pemilu mulai dari Perencanaan program dan anggaran, hari H Pencoblosan hingga pengucapan sumpah dan janji.
Tahapan ini untuk pemilu presiden dan legislatif.
Mengingat Pemilu 2024 dipilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Tidak hanya satu putaran, pada tahapan itu disepakati pula bila pemilu untuk presiden dan wakil presiden dua putaran. Sebab memungkinkan terjadi dua putaran.
Setelah ditetapkan tahapan pemilu menjadi tugas dari penyelenggara pemilu untuk melaksanakanya sesuai tahapan.
KPU sebagai pelaksana teknis dengan diawasi oleh Bawaslu.
Baca Juga: Petung Jawa weton Sabtu Wage 10 September 2022, pinter omong, rezekinya berdatangan terus menerus
Lantas seperti apa tahapan dan Jadwal tersebut?
Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022-25 November 2023
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2023