Tahapan Pemilu 2024, warga harus mengetahui

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 09:00 WIB
 KPU Temanggung melakukan pendidikan politik pada penyandang disalibitas netra.  Sosialisasi pemilu menjadi salah satu tahapan pemilu 2024.  (Foto: Arif Zaini Arrosyid )
KPU Temanggung melakukan pendidikan politik pada penyandang disalibitas netra. Sosialisasi pemilu menjadi salah satu tahapan pemilu 2024. (Foto: Arif Zaini Arrosyid )

 


HARIAN MERAPI- Tiap pemilihan umum harus memiliki tahapan yang disebut tahapan pemilu.

Tahapan ini bahas dalam suatu rapat oleh DPR dengan diikuti pemerintah yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Untuk Pemilu 2024 telah dibahas tahapan pemilu mulai dari Perencanaan program dan anggaran, hari H Pencoblosan hingga pengucapan sumpah dan janji.

Baca Juga: LKBH Pandawa beri beasiswa sekolah gratis dalam program Gerakan Pandawa Mengasuh, ini ketentuan dan syaratnya

Tahapan ini untuk pemilu presiden dan legislatif.

Mengingat Pemilu 2024 dipilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tidak hanya satu putaran, pada tahapan itu disepakati pula bila pemilu untuk presiden dan wakil presiden dua putaran. Sebab memungkinkan terjadi dua putaran.

Setelah ditetapkan tahapan pemilu menjadi tugas dari penyelenggara pemilu untuk melaksanakanya sesuai tahapan.

KPU sebagai pelaksana teknis dengan diawasi oleh Bawaslu.

Baca Juga: Petung Jawa weton Sabtu Wage 10 September 2022, pinter omong, rezekinya berdatangan terus menerus

Lantas seperti apa tahapan dan Jadwal tersebut?

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022-25 November 2023
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2023

Baca Juga: Naik tahta setelah penantian 70 tahun, ini agenda pertama Pangeran Charles yang bergelar Raja Charles III

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X