LKBH Pandawa beri beasiswa sekolah gratis dalam program Gerakan Pandawa Mengasuh, ini ketentuan dan syaratnya

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 06:00 WIB
LKBH Pandawa saat memberikan keterangan pers dan menunjukkan poster terkait pencanangan program "Gerakan Pandawa Mengasuh".  (Foto: Yusron Mustaqim)
LKBH Pandawa saat memberikan keterangan pers dan menunjukkan poster terkait pencanangan program "Gerakan Pandawa Mengasuh". (Foto: Yusron Mustaqim)



HARIAN MERAPI - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa Yogyakarta mencanangkan program “Gerakan Pandawa Mengasuh” dengan memberikan beasiswa pendidikan gratis bagi anak-anak yatim/piatu dan kurang mampu.

Hal itu dilakukan untuk membantu mereka agar dapat melanjutkan pendidikannya.

Direktur LKBH Pandawa Yogyakarta, Gyovani Sarwolfram SH mengungkapkan, saat ini kondisi ekonomi masyarakat Indonesia mengalami krisis yang disebabkan pandemi Covid-19 tahun 2019.

Baca Juga: Ratu Inggris Queen Elizabeth II wafat, ini pernyataan resmi pertama Pangeran Charles sebagai raja

Masyarakat dihadapkan dengan mahalnya harga minyak goreng yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun.

Ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yang menyebabkan adanya kenaikan secara signifikan harga bahan pokok.

"Hal ini juga berdampak terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu memutuskan untuk berhenti melanjutkan pendidikan," ujar Gyovani dalam keterangan pers di Kantor LKBH Pandawa Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Breaking News! Ratu Inggris Queen Elizabeth II mangkat di usianya yang ke-96 tahun, dunia berduka

Untuk itulah LKBH Pandawa berinisiatif mencanangkan program "Gerakan Pandawa Mengasuh" dengan memberikan beasiswa setelah 1 tahun bagi pelajar SD, SMP hingga SMA di wilayah DIY.

Sejak dicanangkannya program tersebut sebanyak 10 siswa dari Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta terdiri dari 3 siswa SD, 3 siswa SMP dan 4 siswa SMA telah mendaftarkan diri ke LKBH Pandawa.

Adapun yang menjadi kriteria penerima bantuan beasiswa ini yakni peserta didik yang berstatus yatim dan/atau piatu, peserta didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah dan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.

Baca Juga: Cristian Gonzales balik ke PSIM Jogja untuk perkuat lini depan di Liga 2, dipinjam dari RANS Nusantara FC

Syarat yang harus dipersiapkan calon penerima bantuan antara lain foto kopi KTP orangtua/wali, foto kopi KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Rekomendasi Penerimaan Bantuan dari Sekolah, foto kopi kwitansi pembayaran SPP terakhir, surat keterangan domisili, akta kematian orang tua jika anak yatim/piatu serta menyerahkan pas foto 4 X 6.

Untuk pendaftaran dan pengumpulan berkas semua dilakukan di Kantor LKBH Pandawa.

"Kami tidak membatasi jumlah pendaftar karena nantinya akan kami diseleksi. Semoga apa yang kami lakukan ini menjadi inspirasi bagi LBH atau kelompok lain agar peduli dengan sesama," jelas Gyovani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X