HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menemukan lebih dari 3.000 warga masuk dalam daftar anggota partai politik ganda.
Temuan KPU Gunungkidul tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, verifikasi administrasi terkait dengan parpol calon peserta pemilu berlangsung hingga Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Peserta BI-Fast terus bertambah, kini mencapai 77 bank, diharapkan penuhi kebutuhan masyarakat
Hasil temuan yang sudah diunggah di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) kini sudah dapat diketahui masing-masing partai politik terkait dengan adanya data ganda anggota parpol.
“Daftar ganda nama-nama yang masuk bervariasi mulai dari satu nama di dua parpol. Bahkan ada yang sampai tercatat menjadi anggota di empat parpol,” katanya, Senin (29/8/2022).
Terdapat beberapa tahapan untuk menyelesaikan masalah daftar ganda anggota parpol tersebut.
Tahapan tersebut di antaranya bahwa pengurus partai telah diminta untuk mengugah surat pernyataan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar menjadi anggota partai melalui aplikasi Sipol.
Baca Juga: Candi Sukuh menyimpang dari pakem Hindu, bentuknya mirip piramida Mesir, kata ahli sebabnya ini
Dengan cara seperti ini juga belum bisa selesai, jika partai lain juga melakukan hal sama, maka harus mendatangkan warga yang bersangkutan ke kantor KPU Gunungkidul untuk diklarifikasi.
“Siapa yang bisa menghadirkan terlebih dahulu, maka akan dianggap sebagai anggota partai tersebut sehingga keanggotaan di partai lain akan dicoret,” imbuhnya.
Setelah tahapan verifikasi administrasi dinyatakan selesai, maka akan dilanjutkan lagi tahapan untuk masa perbaikan melalui berkas persyaratan pendaftaran.
Salah satunya terkait dengan keanggotaan partai politik. Bagi anggota yang dicoret karena tidak memenuhi syarat, maka bisa diganti agar sesuai dengan persyaratan dan setelah dilakukan perbaikan nantinya juga ada proses verifikasi faktual.
Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Siaga Level III, masyarakat dilarang mendekat kawah aktif