Pihaknya berharap kepada partai politik untuk bisa melakukan proses tahapan demi tahapan agar data yang masuk menjadi valid dan tidak terjadi anggota ganda dengan partai lain.
"Untuk saat ini proses tahapan berikutnya masih sebatas persiapan dengan proses pendaftaran partai peserta Pemilu 2024, karena itu masyarakat agar secara aktif melakukan pengecekan agar tidak terjadi pencatutan nama,” ucapnya.
Untuk melakukan pengecekan keanggotaan partai politik masyarakat bisa mengakses ke laman https://Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukan nomor induk kependudukan (NIK).
Melakukan pengecekan ini sangat penting karena berdasarkan pengalaman ada kasus pengambilan salah satu nama orang untuk keanggotaan partai politik. *