HARIAN MERAPI - Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-X dan Dies Natalis ke-58 di Hotel Crystal Lotus Jalan Magelang Km 5,2 Jogja, Sabtu (3/9/2022) mendatang.
Dengan mengangkat tema "Dengan Musyarah Nasional (Munas) Ke-X Peradin dan Dies Natalis ke-58 Peradin, Kita Tingkatkan Profesionalitas Advokat Yang bermartabat, Berlimu dan Beramaliah" tersebut akan diikuti pengurus dan anggota Peradin di seluruh Indonesia.
"Sampai saat ini peserta yang sudah konfirmasi untuk hadir dalam Munas ke-X Peradin dan Dies Natalis ke-58 Peradin ada 150 orang," ujar Ketua Panitia, Dr Drs Jaka Sarwanta SH MHum MKn MM Arbt kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga: The Daddies berpeluang raih gelar juara dunia keempat usai lolos ke final Kejuaraan Dunia BWF 2022
Dalam acara Munas ke-X dan dan Dies Natalis ke-58 kali ini Peradin ingin membangkitkan kembali semangat advokat sebagai Officio Nobile sekaligus berupaya mengedukasi serta menggugah hati para advokat Peradin untuk mencintai tanah air Indonesia.
Disebutkan Jaka, Munas Peradin awalnya dilatarbelakangi adanya sekolompok advokat yang tergabung dalam organisasi advokat dengan nama Balie Van Advocaten dibentuk pada 14 Maret 1963 bersamaan dengan acara seminar hukum nasional di Universitas Indonesia (UI).
Satu tahun kemudian tepatnya pada 30 Agustus 1964 di Solo Jawa Tengah secara aklamasi tanpa ada voting diresmikanlah wadah resmi advokat diberi nama Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) sebagai pengggantinya PAl di Solo.
Langkah awal membentuk wadah organisasi advokat ini sudah dirintis para advokat senior antara tahun 1959-1960 seperti Mr Alisastroamijoyo, Mr Besar Koesoemo, Mr Sastromulyono dan Mr Mohammad Roem.
Baca Juga: Mantan preman kini berjualan bakso, bicara soal 'Salam Satu Jiwa' suporter Arema
Sejak tahun 1966 saat Orde Baru, organisasi advokat Peradin telah diakui oleh pemerintah RI yang dicetuskan pada 3 Mei 1966.
Menteri Panglima Angkatan Darat Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, Menteri Kehakiman atas nama Mahkamah Agung RI mempercayakan tugas dalam rangka Mahkamah Militer Luar Biasa kepada Peradin.
Untuk menggerakkan advokat bertugas pembelaan (Officio Team Opstib), Munas Peradin adalah amanah yang tertulis dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pasal 20 Bab Musyawarah Nasional.
Bahwa adanya suatu paradigma yang keliru dalam pandangan masyarakat ketika seseorang memakai jasa, advokat dipakai untuk mengalahkan atau memenangkan suatu perkara, bahkan digunakan untuk membebaskan seorang terdakwa dengan segala cara dan upaya.
Baca Juga: Sapa publik Jogja, PT HMID kenalkan produk mobil MPV Hyundai Stargazer