Odong-odong tewaskan 10 orang, Polres Serang tetapkan perakit sebagai tersangka

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan perakit odong-odong berinisial MN (47) yang tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu Kragilan Kabupaten Serang hingga menewaskan 10 orang menjadi tersangka.  (ANTARA/HO-Humas Polres Serang)
Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan perakit odong-odong berinisial MN (47) yang tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu Kragilan Kabupaten Serang hingga menewaskan 10 orang menjadi tersangka. (ANTARA/HO-Humas Polres Serang)

 


HARIAN MERAPI - Tragedi odong-odong yang menewaskan 10 orang di Serang masi ditangani Polres Serang.


Atas kasus tersebut, Polres Serang telah menetapkan perakit odong-odong berinisial MN (47) sebagai tersangka tewasnya 10 orang.


Seperti diketahui odong-odong tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu Kragilan Kabupaten Serang hingga menewaskan 10 orang, 23 luka berat dan ringan .

Baca Juga: Mengapa Bupati Pemalang ditangkap KPK, ini penjelasan lengkapnya

"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu," kata Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi di Serang, Jumat.

Tersangka MN dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong," kata Dedi.

Baca Juga: Menebak motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J, nomor 5 tak terduga

Menurut dia, penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong.

Perakit odong-odong jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir berinisial JL (27) yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan.

Kendaraan odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.

Baca Juga: Ayah Brigadir Yoshua bingung dengan keterangan Fery Sambo yang mengaku sakit hati

Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras.

Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

"Kami mengimbau pemilik bengkel tidak melakukan modifikasi kendaraan, karena bisa diproses hukum," kata Dedi.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X