Mengapa Bupati Pemalang ditangkap KPK, ini penjelasan lengkapnya

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.  (ANTARA/Benardy Ferdiansyah  )
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah )


HARIAN MERAPI - KPK telah menangkap tangan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo atas dugaan suap. Sejauh ini KPK masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam praktik suap tersebut.


Jakarta, 12/8 (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebut Bupati Pekalongan terlibat tindak pidana suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

Baca Juga: Final AFF U-16 Indonesia vs Vietnam malam ini, Bima Sakti siapkan 'ritual khusus'

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ia mengatakan bahwa KPK telah menangkap 23 orang, termasuk Mukti Agung Wibowo pada hari Kamis (11/8).

"Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," ujar dia.

Baca Juga: Mobil listrik Wuling Air EV resmi mengaspal di Jakarta, harga mulai dari Rp 238 juta

Tim penyelidik saat ini sedang meminta keterangan dari para pihak tersebut.

"Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," ucap Ghufron.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X