Sempat sebut tembak menembak, keterangan awal Karopenmas sesuai fakta sumber TKP di rumah dinas Ferdy Sambo

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) meminta agar anggota Polri yang menyampaikan keterangan awal tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak supaya Inspektorat Khusus (Irsus) memproses yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada hari Senin (11/7), Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan telah terjadi tembak-menembak antaranggota Polri di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mahfud MD ibaratkan pengungkapan kasus Brigadir J seperti menangani orang sulit melahirkan

Kejadian itu, kata dia, terjadi pada hari Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J dilatarbelakangi adanya dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Pada hari Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri terhadap kasus Brigadir J bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak, yang ada hanyalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E yang diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X