HARIAN MERAPI - Mengaku sebagai pengusaha properti seorang pria berinisial AP (40) berhasil menggelabuhi sejumlah orang dan dari aksinya itu berhasil meraup uang luluhan juta rupiah.
Dari sejumlah korban yang melapor ada satu orang atas nama Dwi Rusmala Dewi, warga Padukuhan Siyono Wetan, Logandeng, Playen,Gunungkidul, dia mengaku menjadi korban dari aksi penipuan AP alias Ipung.
Akibat kejadian itu uang miliknya Rp 65 juta amblas. "Kasus ini sudah ditangani dan terlapor dalam pencarian polisi," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan laporan polisi, kejadian berawal saat korban berkenalan dengan terlapor. Saat berkenalan yang bersangkutan menggunakan nama diduga palsu yakni bernama Divo.
Pria itu mengaku sebagai seorang pengusaha properti. Seiring berjalannya waktu, dia mengajak korban untuk menjalankan bisnis pengadaan barang dan menjanjikan keuntungan yang besar.
"Terlapor mengajak bisnis pengadaan meja dan kursi,” imbuhnya.
Tidak menaruh rasa curiga, Dwi dan suaminya kemudian menyetor uang senilai Rp 65 juta kepada AP. Namun beberapa bulan berselang, dia baru mengetahui bahwa perjanjian kerjasama yang dijanjikan oleh AP alias Ipung adalah palsu.
Awalnya korban diberi tahu tetangga jika nama asli terlapor sebenarnya adalah AP. Upaya menyelesaikan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil.
Bahkan saat ini yang bersangkutan juga tidak bisa dihubungi. Selanjutnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Gunungkidul. Kasus ini sudah ditangai Sat Reskrim Polres Gunungkidul. *