Setelah beberapa saat berada di losmen, tersangka bilang kepada korban akan menemui temannya di bengkel.
Selanjutnya tersangka mengambil sepeda motor milik korban di parkiran kemudian pergi meninggalkan korban sendirian di kamar losmen.
Setelah ditunggu lama ternyata tersangka tidak kembali dan korban baru sadar telah kena tipu.
Baca Juga: Polres Temanggung menangkap dua pengedar pil daftar G, amankan 1.600 butir pil koplo
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp 16,5 juta.
Setelah melapor ke Polsek Kretek, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya anggota opsnal Reskrim Polsek Kretek melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Wonogiri Jawa tengah.
Tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban di daerah Purworejo.
Dan selanjutnya team opsnal di melakuan pencarian barang bukti di daerah Bruno Purworejo.
Setelah itu tersangka dibawa ke Polsek Kretek utuk dilakukan proses lebih lanjut sekaligus dilakukan penahanan.
Perbuatan tersangka dijerat dengan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.*