Cara Cek ETLE di Jawa Tengah, Berikut Langkah Konfirmasi dan Cek Status Kendaraan Kena Tilang atau Tidak

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi kamera CCTV (Pexels/Ilman Muhammad)
Ilustrasi kamera CCTV (Pexels/Ilman Muhammad)

3. Masukkan Nomor Plat sesuai STNK

4. Masukkan Nomor Mesin sesuai STNK

5. Centang Validasi

6. Tekan tombol Cek Data.

Baca Juga: Begini Ciri-ciri Khusus Lokasi CCTV ETLE Terbaru di Jogja, Jangan Sampai Kena Tilang Elektronik!

Seperti diketahui, ETLE bekerja melalui akuisisi bukti pelanggaran.

SENSOR CAMERA
Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran lalu lintas.

VALIDASI BUKTI
Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

Baca Juga: Kapolres Sukoharjo Minta Maaf Terkait Viral Kasus Tilang Elektronik (ETLE) Warga Tanpa Helm di Area Persawahan

VALIDASI DATA REGIDENT
Pencocokan fisik kendaraan(pada foto dan video) dengan data - data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

PENCETAKAN DOKUMEN
Pencetakan surat konfirmasi pelanggaran.

Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

PENGIRIMAN
Pengiriman surat konfirmasi via POS. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: jateng.tilang.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X