Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwodadi.
Unit reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya mengerucut pada keterlibatan tersangka And.
"Polisi gerebek rumah And dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. And mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.***