GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Petugas Reskrim Polres Gunungkidul meringkus Sa (39) warga di Kalurahan Banyusoco, Kapanewon Playen lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal dari laporan Aksan Fuadi (49) tetangga sendiri yang kehilangan beberapa barang berharga dan sejumlah uang tunai hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Barang-barang yang hilang meliputi uang sebesar Rp 2,4 juta, 4 buah CCTV, 1 unit TV LCD 24 inci, dan dua buah router WiFi,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Wisatawan Terseret Ombak Pantai Drini Gunungkidul Ditemukan Tewas Setelah Dicari Selama Dua Hari
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada akhir Juni lalu.
Peristiwa diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB saat korban Ahsan Fuadi bangun dari tidur terkejut karena melihat TV LCD yang berada di atas meja di kamarnya sudah lenyap.
Saat korban memeriksa kembali beberapa barang yang berada di toko kelontong, sejumlah uang dan 4 buah CCTV serta router WiFi pun hilang. Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Playen.
Hasil olah TKP di lokasi kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Playen menemukan barang-barang yang diduga digunakan oleh pelaku.
Baca Juga: BPIP Tegaskan Pancasila Harus Menjadi Prinsip Dasar dan Acuan Bekerja ASN
Hasil penyelidikan mengarah kepada Sa yang bertempat tinggal kurang lebih berjarak 300 meter dari rumah korban.
Ketika dilakukan interogasi, Sa mengakui sebagai pelaku pencurian di rumah korban.
Adapun sebagian hasil kejahatan telah dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: BLACKPINK Akan Comeback di Bulan Agustus 2022, Begini Bocoran Agensi
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka sudah menjalani proses penahanan di Polsek Playen. *