DPRD Sukoharjo minta tindak tegas perusakan Cagar Budaya Ndalem Singopuran

photo author
- Minggu, 10 Juli 2022 | 11:45 WIB
Kondisi pagar tembok Ndalem Singopuran rusak parah setelah dirobohkan menggunakan alat berat.  (Wahyu Imam Ibadi)
Kondisi pagar tembok Ndalem Singopuran rusak parah setelah dirobohkan menggunakan alat berat. (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi - Sukoharjo meminta pada petugas terkait menindak tegas kasus perusakan cagar budaya Ndalem Singopuran di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura.

Pasalnya, perusakan cagar budaya sudah dua kali terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura. Sanksi tegas harus diberikan sebagai bentuk efek jera dan penegakan aturan.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, (10/7/2022) mengatakan, secara pribadi dan kelembagaan DPRD Sukoharjo sangat kaget dan menyesalkan ada lagi kejadian perusakan cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo khususnya wilayah Kecamatan Kartasura.

Baca Juga: Konsumsi Daging Kurban, Dokter Andi Khomeini: Penderita Hipertensi, Kolesterol Tinggi, Jangan Bablas

Sebab sebelumnya sudah ada satu kasus pagar tembok Keraton Kartasura dirobohkan menggunakan alat berat masih dalam proses penanganan petugas terkait, sekarang muncul lagi temuan kasus pagar tembok Ndalem Singopuran juga dirobohkan menggunakan alat berat.

Dua kasus perusakan cagar budaya dalam waktu berdekatan pada tahun 2022 membuat kaget semua pihak. Ditegaskan Wawan Pribadi, seharusnya kasus pertama di Keraton Kartasura menjadi pembelajaran semua pihak. Termasuk warga masyarakat untuk membantu merawat cagar budaya dari perusakan.

"Sangat kami sesalkan. Tindak tegas sebagai efek jera karena merusak cagar budaya. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran semua pihak. Cagar budaya harus tetap dijaga dan dilestarikan bersama," ujarnya.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Presiden Jokowi Anjurkan Tetap Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan

DPRD Sukoharjo sudah meminta pada Komisi IV untuk turun memantau terkait kasus perusakan cagar budaya di wilayah Kecamatan Kartasura. Koordinasi juga telah dilakukan dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo.

"Jangan sampai kedepan ada kejadian lagi perusakan cagar budaya. Harus didata mana saja cagar budaya dan dilakukan perlindungan serta perawatannya oleh pihak terkait," lanjutnya.

DPRD Sukoharjo akan meminta data kepada Disdikbud Sukoharjo terkait cagar budaya di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Data ini nantinya dipakai sebagai acuan perlindungan dan perawatan cagar budaya.

"Khusus dua kasus di Kartasura tersebut berdasarkan informasi bahwa tanah disana katanya sudah milik pribadi. Itu juga harus di usut bagaimana peralihannya padahal ada cagar budayanya," lanjutnya.

Baca Juga: NOAH dan Bunga Citra Lestari Bakal Meriahkan Sound Session Balikpapan, Catat Tanggalnya

Status kepemilikan tanah tersebut ditegaskan Wawan Pribadi harus diperjelas. Sebab disatu sisi tanah milik pribadi, disisi lain ada cagar budaya dilindungi didalamnya.

"Cagar budaya ini apalagi berkaitan dengan Keraton Kartasura merupakan identitas Kabupaten Sukoharjo dan bangsa Indonesia. Kalau dirusak maka sangat memprihatinkan," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X