TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung akan menyimpan benda dan cagar budaya yang ditemukan di daerah tersebut di sebuah bangunan khusus.
Penempatan temuan benda dan cagar budaya secara khusus itu berdasarkan amanat undang-undang. Maksudnya agar aman dan terlindungi.
Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan keberadaan tempat penyimpanan benda-benda bersejarah yang aman dan terlindung sebagai amanat dari undang-undang.
Baca Juga: Balai Arkeologi Yogyakarta Meluncurkan Rumah Peradaban Situs Liyangan
Maka itu Pemkab Temanggung akan segera membangun tempat untuk melindungi benda-benda bersejarah.
"Lokasi penyimpanan benda bersejarah ada di pusat kota," kata Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo, Jumat (7/1/2022).
Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo menyampaikan tempat penyimpanan benda dan cagar budaya tersebut telah direncanakan jauh hari.
Lokasi berada di pusat kota dengan pertimbangan mudah diakses.
Baca Juga: BPCB Merespon Wacana Naiknya Status Cagar Budaya Situs Liyangan
Artikel Terkait
Temuan Batu Ini Bikin Para Ahli Berpikir Akulturasi Antaragama di Masyarakat Liyangan Kuno
BPCB Merespon Wacana Naiknya Status Cagar Budaya Situs Liyangan
Balai Arkeologi Yogyakarta Meluncurkan Rumah Peradaban Situs Liyangan
RSUD Temanggung Bertekad Meraih Predikat WBK dan WBBM
Kodim 0706 Temanggung Bantu Percepatan Vaksinasi Covid-19, 70 Ribu Anak Harus Selesai dalam Dua Minggu