Kasus Kekerasan di Jambusari, Polri Terbitkan Surat DPO untuk Dua Tersangka

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 22:30 WIB
Dirreskrimum Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto tersangka AL yang berstatus DPO di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu  (ANTARA/HO/Polda DIY)
Dirreskrimum Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto tersangka AL yang berstatus DPO di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (ANTARA/HO/Polda DIY)

JOGJA, harianmerapi.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang berinisial AL alias L dan R sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Senin (4/6/2022).

Dua orang tersebut diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka. Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah.

"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Izin Dicabut, Presiden ACT : Kami Taati Semua Keputusan Menteri Sosial

Dalam kasus itu, keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian dua orang itu.

"Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L, sedangkan terhadap tersangka R, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.

Baca Juga: Tokoh Maluku, NTT dan Papua Ketemu Kapolda DIY, Sepakat Kasus Kerusuhan Babarsari Selesai: Waspadai Provokasi

"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," kata dia.

Ade berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan AL segera melapor ke kepolisian.

Ia meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.

"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," kata dia.

Baca Juga: Piala AFF U-19, Indonesia Ditahan Imbang Thailand di Babak Pertama

Sebelumnya diketahui terjadi kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari pada Senin (4/7). Akibatnya sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X