SUKOHARJO, harianmerapi.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo melakukan penutupan sejumlah tempat pembuangan sampah liar di beberapa wilayah.
Tindakan tegas dilakukan setelah petugas menemukan masih ada sebagian oknum masyarakat membuang sampah liar.
Sanksi tegas juga diberikan berupa denda kepada pelaku pembuang sampah liar dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah.
Baca Juga: Wakil Bupati Pati Saiful Arifin Pingin Jadi 'Kiai Topi' Usai Lengser
Kepala DLH Sukoharjo Agus Suprapto, Selasa (5/7/2022) mengatakan, DLH Sukoharjo gencar mengkampanyekan terkait pengelolan lingkungan bersih dan sehat bebas sampah di semua wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
Petugas turun ke desa dan kelurahan memberikan edukasi ke masyarakat mengelola sampah. DLH Sukoharjo juga melakukan patroli dengan memantau titik rawan tempat pembuangan sampah liar seperti di sekitar jembatan, jalan pinggir sawah maupun antar kampung, pinggir sungai dan lainnya.
Dalam patroli tersebut DLH Sukoharjo masih menemukan tempat yang dijadikan pembuangan sampah liar. Hal ini berdampak pada kondisi lingkungan menjadi kotor dan kumuh. Petugas kemudian langsung melakukan pengangkutan dan pembersihan sampah.
Baca Juga: Pemasok Amunisisi ke KKB Jayapura Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya
Tindakan petugas ternyata tidak membuat tempat yang jadi pembuangan sampah liar menjadi bersih. Sebab di lain waktu masih ditemukan sampah menumpuk kembali.
"Di beberapa titik tempat akhirnya kami pantau. Petugas menemukan oknum masyarakat membuang sampah liar di sekitar jembatan di wilayah Kecamatan Grogol. Orang itu ternyata warga sekitar dan sudah kami beri sanksi denda sesuai Perda Sampah," ujarnya.
DLH Sukoharjo dalam proses penindakan memiliki alat bukti lengkap berupa sampah yang dibuang liar dan pelaku.
Baca Juga: Barang Bukti Sejumlah Mobil Mewah Doni Salmanan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Barang Buktinya.
Sanksi denda diharapkan memberi efek pembelajaran kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan sama.
"Pelaku pembuang sampah liar itu mengakui kesalahan dan sadar. Diharapkan masyarakat juga bisa menjaga lingkungan bersih dengan tidak membuang sampah liar," lanjutnya.