BANDUNG, harianmerapi.com - Aparat penegak hukum terus mengembangkan penyidikan kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan.
Berkas tersangka dan barang bukti telah disampaikan polisi ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kejati Jawa Barat menyatakan sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah milik tersangka Doni Salmanan yang disita turut dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Berhubungan Seks Saat Hamil Bolehkah Dilakukan ? Begini Kata Dokter
Barang bukti tersebut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung karena perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan kepada jaksa untuk segera diadili di persidangan. Adapun sidang "Crazy Rich Soreang" itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
"Sebagian sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Didi di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.
Dari tangan Doni Salmanan, kata dia, ada sebanyak 126 barang bukti yang diamankan. Seratusan barang bukti itu terdiri atas mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, sejumlah berkas, dan bukti transaksi.
Baca Juga: Maling Hasil Kebun Sayur Ditangkap Massa di Matesih Karanganyar, Ternyata Pemuda Desa Sebelah
Adapun sejumlah mobil mewah yang tercatat sebagai barang bukti itu mulai dari Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i Coupe M Tech.
Artikel Terkait
Dapat 'Saweran' Rp950 Juta dari Doni Salmanan, Youtuber Reza Arab Serahkan Uang ke Polri
Pengacara Sudah Kembalikan Uang Rp 950 Juta dari Doni Salmanan, Reza Arap: Apakah Gue Sekaya Itu? Nggak!
Berkas Perkara Doni Salmanan Sudah Dilimpahkan ke Kejagung
Berkas Perkara Doni Salmanan Telah Diterima Kejaksaan Agung, Ini Tuduhannya
Penyidikan Kasus Penipuan Investasi Doni Salmanan Selesai, Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan