Meski Sedang Berhadapan dengan Hukum Terkait Kenakalan Remaja, Anak Tetap Harus Mendapatkan Hak Pendidikan

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 15:51 WIB
Suasana FGD expose hasil kajian kenakalan remaja, di kompleks kepatihan, Rabu (22/6/2022).  (Samento Sihono )
Suasana FGD expose hasil kajian kenakalan remaja, di kompleks kepatihan, Rabu (22/6/2022). (Samento Sihono )

JOGJA, harianmerapi.com - Pendidikan merupakan hak setiap anak, walaupun anak itu sedang berhadapan dengan hukum terkait kenakalan remaja. Hal itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, Teguh.

"Anak-anak ini wajib sekolah walaupun, di manapun. Mereka harus mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak," kata Teguh dalam FGD expose hasil kajian kenakalan remaja, di kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (22/6/2022).

Teguh menerangkan kalau saat ini anak-anak binaan terkait kenakalan remaja sulit diterima di sekolah. Ia berharap anak tetap bisa melanjutkan pendidikannya, sehingga saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka tetap optimis di masyarakat.

Baca Juga: Aktor Bill Cosby Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Bawah Umur, Ini Hukumannya

"Kasihan kalau mereka tidak sekolah, mau jadi pelayan, security dan pekerjaan lainnya, pasti ditanya ijazah atau sekolahnya," katanya.

Terhadap anak berhadapan dengan hukum, Teguh merasa prihatin, sebab di umur mereka yang seharusnya giat belajar untuk meraih cita-citanya mereka harus menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

"Terhadap anak berhadapan hukum, saya berharap sekolah tidak mengeluarkan anak ini. Terlebih pada saat mereka kelas 3, karena kami akan kesulitan mencarikan sekolah," tandasnya.

Baca Juga: 2 Oknum Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap Karena Terlibat Narkoba, Ini Kasusnya

Kepala Sekolah SMA Budi Luhur Yogyakarta Niken Suwasti, S.Pd, menambahkan pihaknya menerima siswa dalam keadaan apapun. Karena hal itu sebagai upaya membantu, agar anak tetap terlayani dalam pendidikan.

"Kami tidak memandang latar belakang anak-anak itu. Tapi kami hanya untuk melayani dan memberikan pendidikan terhadap anak tersebut, sesuai dengan undang-undang," pungkasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X