Ia juga mengatakan petugas kesehatan hewan juga melakukan pemeriksaan fisik, khususnya dari gejala penyakit mulut dan kuku (PMK), antara lain suhu tubuh hingga tidak ada luka pada bagian mulut dan kaki ternak.
"Hal ini untuk memastikan ternak layak kirim. Selain itu diperlukan pula rekomendasi resmi dari daerah yang hendak dituju, termasuk rekomendasi resmi dari daerah asal, yaitu DPKH Gunungkidul," katanya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Tiga Direksi WanaArtha Life, Ini Kasusnya
Retno mengatakan SKKH tak hanya menjadi syarat untuk bisa masuk pasar hewan. Transaksi jual-beli ternak ke luar Gunungkidul, langsung dengan petani di perdesaan juga wajib mengantongi dokumen tersebut.
"Kami berharap peran aktif peternak dalam hal pengurusan SKKH, terutama di situasi saat ini. Termasuk tidak mendadak untuk mengurusnya karena perlu ada tahapan proses yang perlu dilewati," harapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang hewan ternak di Wonosari, Wawan mengatakan SKKH sudah menjadi kewajiban bagi pemilik ternak.
Baca Juga: Upacara Yadnya Kasada, Melihat Marit Berjibaku Tangkap Sesaji di Gunung Bromo
Apalagi SKKH juga sebagai jaminan terkait kondisi hewan ternak yang hendak diperjualbelikan.
Namun, saat ini dirinya mengandalkan cara lain untuk mendapat ternak yang sehat meski tanpa SKKH. Salah satunya dengan membeli ternak langsung dari petani di daerah, yang ia yakini lebih sehat ketimbang di pasar.
"Saya merasa aman seperti itu, agar tidak rugi secara modal juga," kata Wawan. *