Berkurban Hewan Bergejala Berat PMK, Ketua MUI Depok Sebut Tidak Sah

photo author
- Selasa, 14 Juni 2022 | 11:15 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat ( ANTARA/Foto: istimewa)
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat ( ANTARA/Foto: istimewa)


DEPOK, harianmerapi.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berdampak serius dalam penyediaan kurban.


Bahkan, Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat menyampaikan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, jika gejala ringan masih sah, namun jika gejalanya berat tidak sah.


Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat dalam keterangannya di Depok, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Ingatkan Konferensi Asia Afrika di Bandung, Beijing Puji Pidato Menhan Prabowo Subianto di Singapura

"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," kata Encep Hidayat .
Encep menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

 

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Namun, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Fenomena Lantai 29 Sebuah Hotel 2: Tidak Ada Angin Korden Bergerak-gerak Sendiri dan Tercium Bau Amis

Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Encep menjelaskan untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X