Mengaku Dukun Sakti, Korban Diajak Berhubungan Badan Selama 4 Tahun

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 19:17 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku dan barang bukti penipuan.  (Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku dan barang bukti penipuan. (Wahyu Imam Ibadi)

Baca Juga: Perguruan Silat dan Ormas di Klaten Gelar Deklarasi Damai, Jaga Kondusifitas

Perbuatan pelaku berhubungan badan dengan korban dilakukan di lingkungan rumah korban. Korban hanya bisa pasrah saat diminta pelaku untuk bersetubuh karena tergiur janji bisa mendapatkan banyak harta.

Kapolres mengatakan, sebenarnya yang mengaku Sangaji sebagai dukun sakti merupakan pelaku sendiri. Pelaku pada akhirnya tidak bisa menggandakan uang sesuai permintaan korban.

"Maksud tujuan pelaku adalah ingin memiliki uang milik korban dan uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang, membayar hutang dan membeli dua potong kaos," lanjutnya.

Baca Juga: Kejadian Mistis Tidur di Kamar Kos Banyak Menemukan Rambut Misterius di Tempat Tidur, Rambut Siapakah?

Kapolres melanjutkan kronologi pengungkapan kasus dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari saksi yang telah menemukan surat di dalam ember teras dengan rumah keluarga korban. Isi surat yakni permintaan kekurangan uang untuk mahar pembelian minyak jin menarik harta karun.

Pihak keluarga korban kemudian melihat rekaman kamera CCTV yang terpasang dan terlihat pelaku yang menaruh surat ke ember. Polisi kemudian turun dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan dilakukan penangkapan oleh Polres Sukoharjo.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa tiga unit handphone, dua lembar kertas berisi tulisan tangan pelaku. Pelaku atas perbuatannya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X