KARANGANYAR, harianmerapi.com - Seorang warga Pedurungan Semarang, Subhan terkena tipu daya pelaku dengan modus jual beli besi tua milik Pertamina.
Pelaku bernama Helmi Burhanudin mengaku pejabat di Kementerian Keuangan.
Kuasa hukum korban, Fajri mengatakan perkara tersebut sudah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karaganyar Jawa Tengah.
Baca Juga: Candi Borobudur Puncak Peradaban Nusantara 3: Dibangun Guna Dharma atau Dibangun Oleh Gunadharma?
Agenda penyampaikan keterangan saksi dalam persidangan itu masih akan berlanjut dengan materi sama pada 10 Mei 2022 mendatang.
Dalam kasus tersebut, kliennya melaporkan penipuan dan penggelapan yang dialaminya akibat ulah Helmi.
Awalnya, Subhan dan rekannya Imron tertarik membeli besi scrapt alias besi tua di asset 4 Pertamina di Cepu.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Serahkan SK Pengangkatan PPPK dan CASN dan Kenaikan Pangkat ASN
Mereka terbuai rayuan Helmi yang mengaku pejabat dari Staf Khusus Menteri Keuangan.
Akhirnya disepakati nilai transaksi Rp 100 juta untuk menebus 30 ribu batang besi dengan harga Rp4.800 perkilo.
Korban kemudian melakukan transfer sesuai harga itu ke rekening bank milik pelaku. Peristiwa transfer rekening terjadi di Hotel Lorin Solo pada 12 Juli 2021.
Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran Besok, Hari Ini Masih Sepi
“Dokumen perjanjian dan surat menyurat dengan kop surat Pertamina ditunjukkan ke klien kami. Klien kami pun percaya. Namun setelah hari yang ditentukan bahkan setelahnya, tak kunjung terealisasi," kata Fajri.
"Komunikasi dengan Helmi juga sulit. Lantaran merasa dibohongi dan ditipu, akhirnya klien kami melapor ke polisi,” tambahnya.