SUKOHARJO, harianmerapi.com - Pemkab Sukoharjo kecewa dan menyayangkan terhadap sikap warga pemilik tanah karena gegabah langsung melakukan pembongkaran pagar Keraton Kartasura untuk melakukan pembangunan.
Terlebih lagi warga tersebut belum memiliki izin pembangunan. Pemkab Sukoharjo juga heran tanah didalam lingkungan Keraton Kartasura bisa memiliki sertifikat hak milik sehingga bisa dimiliki dan diperjualbelikan hingga dibangun oleh warga pribadi.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sabtu (23/4/2022) mengatakan, bersama dengan Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan sengaja datang mengecek kondisi pagar Keraton Kartasura yang rusak akibat dibongkar oleh warga.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Usut Pembongkaran Pagar Keraton Kartosuro, Kapolres: Diduga Keras Melanggar Hukum
Bupati mengaku kaget ada kejadian Benda Cagar Budaya (BCB) berupa pagar Keraton Kartasura rusak dibongkar oleh warga untuk membangun tempat usaha.
"Saya sangat kecewa sekali dan menyayangkan apalagi warga asli Kartasura sini tidak tahu sejarahnya disini sampai gegabah membongkar pagar Keraton Kartasura," ujarnya.
Bupati Sukoharjo bersama Dandim saat datang ke lokasi bertemu langsung dengan pemilik lahan yang akan melaksanakan pembangunan tempat usaha dan membongkar pagar Keraton Kartasura.
Dalam kesempatan tersebut Etik Suryani meminta keterangan langsung terkait kejadian pembongkaran pagar Keraton Kartasura.
"Pembangunan ini juga belum ada izinnya. Harus dihentikan karena pagar Keraton Kartasura ini BCB," lanjutnya.
Etik Suryani mengaku heran dengan kepemilikan sertifikat terhadap tanah yang ada di dalam Keraton Kartasura.
Sebab sepengetahuannya tanah yang ada didalam Keraton biasanya hanya dipakai atau menempati saja atau Magersari.
Tapi ternyata warga yang membongkar pagar Keraton Kartasura mengaku memiliki sertifikat setelah membeli dari pemilik tanah sebelumnya.
Pemkab Sukoharjo meminta kepemilikan sertifikat tanah di dalam lingkungan Keraton Kartasura juga harus diusut. Dalam proses ini nantinya akan melibatkan pihak terkait.