JAKARTA, harianmerapi.com - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara diimbau untuk tidak menerima berbagai bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaui Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," kata Ipi Maryati Kuding.
Baca Juga: 7 Tips Hidup Sehat Tanpa Konsumsi Suplemen, Nomor 6 Sering Terlupakan
Ipi mengatakan berbagai bentuk gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan, adalah berlawanan dengan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tambahnya.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, lanjutnya, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak membutuhkan, serta melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahan.
Baca Juga: Anak dan Remaja Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen, Asalkan Telah Memenuhi Ini
Artikel Terkait
Anak Mantan Bupati Sidoarjo Tak Mau Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi, Ini Alasannya
Mantan Bupati Buru Selatan Diduga Tarik Uang ASN Tanpa Aturan Jelas, Begini Langkah KPK
Anggota Fraksi NasDem DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Puput Tantriana
Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, KPK Sita Barang Bukti, Ini Pejabat yang Terlibat
KPK Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Penuntutan, Segera Disidang