harianmerapi.com - Seiring melandainya kasus positif Covid-19, pemerintah melonggarkan aturan terkait mobilitas masyarakat, termasuk mudik.
Yang terbaru, pemerintah membolehkan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dapat melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes Covid-19, baik PCR maupun Antigen.
Sebagaimana dilansir laman resmi covid19.go.id yang dikutip harianmerap.com Rabu (20/4/2022), keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga: Ikatan Keluarga Gunungkidul Meriahkan Pameran UMKM Diaspora Yogyakarta di Mall CBD Ciledug
Yaitu terkait dengan kebijakan vaksin penguat atau booster sebagai salah satu syarat untuk mudik.
"Mari tetap disiplin protokol kesehatan, yakni memakai masker yang benar, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun. Lengkapi vaksinasi Covid-19 dengan vaksin booster sebelum mudik," ajaknya.
Baca Juga: Janji Dinikahi, Ternyata Pacar Mengingkari, Kuasa Hukum: Pelapor Tetap Tidak Akan Cabut Laporan
Masyarakat juga diimbau tetap taat prokes, yakni memakai masker, rajin cuci tangan, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga: Inter Milan Vs AC Milan 3-0, Nerrazurri Lolos Final Coppa Italia
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin. *