Ratusan Hektare Tanah Negara Dimanfaatkan Masyarakat Tanpa Izin, Ini Strategi Pemkab Purworejo

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 08:00 WIB
Pemetaan berbasis citra satelit dan GPS oleh petugas Dinperkimtan di atas tanah GG.  (Foto: Dinperkimtan Purworejo)
Pemetaan berbasis citra satelit dan GPS oleh petugas Dinperkimtan di atas tanah GG. (Foto: Dinperkimtan Purworejo)

PURWOREJO, harianmerapi.com – Ratusan hektare tanah negara di Kabupaten Purworejo dimanfaatkan masyarakat tanpa izin.

Pemanfaatan tanpa izin atas tanah negara oleh masyarakat itu kebanyakan terjadi di kawasan pesisir pantai Kabupaten Purworejo.

Tanah negara atau yang dikenal dengan tanah GG dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Purworejo tanpa izin, untuk budidaya tambak udang vaname.

Baca Juga: Ramadhan Sebagai Syahrul Quran, Empat Hal yang Bisa Dilakukan Seorang Muslim untuk Berinteraksi dengan Alquran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo tidak menutup mata atas fenomena tersebut.

Pemkab Purworejo dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo membuat terobosan untuk mengurai persoalan tersebut.

Terobosan itu bukan dalam konteks melarang warga memanfaatkan tanah negara untuk usaha produktif.

Baca Juga: Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran, Polres Bantul Gencarkan Patroli Sahur On The Road

Namun, pemerintah ingin memfasilitasi para pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan produktifnya tanpa melanggar regulasi.

Selain itu, apabila pemanfaatan tanah negara dilakukan dengan legal atau berizin, pemerintah dapat turun langsung memberikan fasilitasi atau membangun sarana dan prasarana pendukung.

Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto mengatakan, strategi yang mulai ditempuh adalah dengan Pemetaan Berbasis citra satelit dan Global Positioning System (Matras Lopis) tanah negara.

Baca Juga: Pengalaman Mistis Janjian Buka Puasa Bersama Malah Diusili Makhluk Halus Penghuni Pohon Munggur

Matras Lopis, katanya, menjadi syarat untuk pengurusan izin yang produknya berbentuk alas hak atas tanah negara.

“Pemetaan dengan citra satelit dan GPS itu adalah salah satu syarat untuk mengurus alas hak atas tanah negara,” ungkap Eko Paskiyanto, kepada Harian Merapi, Minggu 10 April 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X