Larang Bukber, Pemkab Sukoharjo Perbolehkan Shalat Tarawih di Masjid

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 18:35 WIB
Ilustrasi - Seorang anggota berbaju TNI membuka shaf di teras Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (13/5/2021).  (ANTARA/ Abdu Faisal)
Ilustrasi - Seorang anggota berbaju TNI membuka shaf di teras Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (13/5/2021). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Apabila ada temuan pelanggaran maka petugas bisa memberikan sosialisasi dan edukasi. Pelaku pelanggaran akan mendapat penjelasan dan tidak ditindak dengan sanksi berat.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Nakes dan TNI Asal Pati Tewas Dibunuh KKB di Papua

"Kami kedepankan sosialisasi dan edukasi. Pandemi sekarang belum berakhir. Protokol kesehatan tetap dipatuhi," lanjutnya.

Etik Suryani menjelaskan, pada puasa Ramadhan tahun ini Pemkab Sukoharjo juga menjadwalkan kegiatan shalat tarawih keliling di 12 kecamatan. Pelaksanaan digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Salah satu lokasi pelaksanaan shalat tarawih berjamaah digelar di pendopo Graha Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo. Selain itu juga dibeberapa masjid di kecamatan dengan jumlah terbatas.

Baca Juga: Pemain Bima Perkasa Indra Muhammad Juara 3 Point Contest IBL All Star 2022

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, siap melakukan pemantauan wilayah sesuai kebijakan Pemkab Sukoharjo dan pemerintah pusat. Petugas akan melakukan patroli dengan sasaran protokol kesehatan.

"Kerumunan tetap tidak boleh dan wajib memakai masker. Satpol PP Sukoharjo nanti akan patroli bersama petugas terkait lain," ujarnya.

Heru menegaskan, petugasnya saat patroli nanti tetap akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini sesuai arahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X