Kakanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir Dipindah, Razilu : Tidak Terkait Temuan Komnas HAM

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 20:11 WIB
Budi Argap Situngkir (kiri) menyerahkan berita acara serah terima jabatan kepada Imam Jauhari selaku Kakanwil Kemenkumham DIY yang baru di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat. ( ANTARA/Luqman Hakim)
Budi Argap Situngkir (kiri) menyerahkan berita acara serah terima jabatan kepada Imam Jauhari selaku Kakanwil Kemenkumham DIY yang baru di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat. ( ANTARA/Luqman Hakim)

"Yogyakarta sangat luar biasa. Banyak prestasi yang telah kita torehkan di sini. Tentu saya akan mencontoh untuk diterapkan di tempat baru," ujar Budi.

Sebagai pejabat baru, Imam Jauhari menuturkan tugasnya ke depan tinggal melanjutkan program yang telah dijalankan kakanwil sebelumnya.

"Sudah banyak hal positif yang telah berhasil selama kepemimpinan sebelumnya, tentunya itu merupakan keberhasilan bersama yang didukung oleh seluruh pegawai," ujarnya.

Baca Juga: Siapa Dokter Sunardi ? Ini Profil Terduga Teroris yang Ditembak Mati oleh Densus 88

Meski demikian, Imam meminta waktu untuk melihat data secara utuh seberapa jauh target kinerja yang telah terlaksana di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.

"Saya kasih waktu dulu karena saya masih baru kan di sini, tetapi yang jelas program yang telah dikerjakan kakanwil lama akan saya teruskan," ujar dia.

Imam memastikan bahwa peningkatan pembinaan, pemenuhan, dan pemajuan HAM bagi seluruh warga binaan di lapas DIY bakal menjadi sasaran utama.

Baca Juga: MUI Pusat Anjurkan Jamaah untuk Merapatkan Saf Salat, Bagaimana dengan Masjid dan Mushalla di DIY?

"Khusus untuk lapas, pemenuhan makanan, gizi, peningkatan disiplin kerja, dan sebagainya itu yang harus kita lihat karena untuk meningkatkan pelayanan harus didukung dengan SDM yang kuat, jadi kita akan melihat nanti," kata dia.

Imam Jauhari sebelumnya merupakan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu selama satu tahun tujuh bulan dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X