SLEMAN, harianmerapi.com - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta penyelenggaraan makanan bagi WBP, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Ramdani Boy didampingi Kasi Binadik Supar melakukan sidak di dapur, Rabu (23/2/2022).
"Salah satu tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan kegiatan dibidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP," ujar Ramdani Boy.
Untuk itu Ramdani berharap makanan yang diberikan WBP memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan cita rasa.
Hal ini seebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Disebutkan, pemberian makanan yang sehat dan bergizi diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam pasal 14, mengenai hak-hak yang harus dipenuhi termasuk di dalamnya hak memperoleh pelayanan makanan layak.
"Semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik (higienis)," tegas Ramdani.*