WONOSARI,harianmerapi.com-Dika Ratnasari (27) narapidana (napi) pencurian dan penggelapan yang kabur pada 2019 lalu berhasil ditangkap kembali oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Dika diketahui selalu berpindah lokasi persembunyian hingga petugas kesulitan mengendusnya.
Kepala Kejari Gunungkidul Ismaya Hera Wardanie SH menyatakan Dika berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Sedangkan proses penelusuran napi berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) ini memakan waktu selama 1 bulan. Dalam bersembunyi, dia sempat berpindah-pindah lokasi sebelum berakhir di Bekasi. "DPO terpidana 1 tahun satu bulan tersebut kini sudah diamankan," katanya Jumat (21/1/2022).
Pasca penangkapan kembali, terpidana akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari.
Kaburnya tahanan selama 2 tahun tersebut sudah dilakukan pencarian ke mana-mana. Tetapi yang bersangkutan selalu pindak-pindah lokasi.Sehingga menylitkan aparat penegak hukum melakukan pencarian. "Terkait dengan kasusnya dia sudah sempat ditahan selama sebulan, jadi ini tinggal sisa setahun," imbuhnya.
Terpidana Dika tersebut lolos dan berhasil melarikan diri karena kelalaian petugas. Sedangkan pengawal yang membuat Dika kabur pada 2019 lalu sudah dikenai sanksi disiplin.
Adapun sanksi tersebut diberikan setelah kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung. Sanksinya berupa hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah. "Sanksi tersebut diberikan selama 3 tahun," ujar Ismaya.*