SEMARANG, harianmerapi.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng memastikan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi pajak penghasilan (PPh21) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga mencapai angka Rp 12.569.933.083.
Kasus korupsi ini terjadi tahun 2008 sampai dengan 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Asri M.
Kepastian angka kerugian keuangan negara ini diungkapkan BPKP Jateng saat menjadi saksi ahli, sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Aneka Khasiat Kapulaga Antara Lain untuk Mengusir Masuk Angin dan Radang Tenggorokan
Pada rilis yang diterima wartawan dari Kejari Salatiga, Rabu (23/2/2022), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menghadirkan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sidang tersebut, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut adalah Joko Saptono, S.H., M.H.
Sedangkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga terdiri Sakinah Pratiwi, SH, MH dan Nana Rosita, SH, MH, dihadiri oleh terdakwa dengan didampingi oleh penasehat hukum.
Saksi ahli dari BPKP Jateng, Sukarno, W.S. S.E., M.E. di persidangan mengatakan berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pemungutan / Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 s/d/ 2018 terdapat kerugian Keuangan Daerah dan Negera sejumlah Rp.12.569.933.083.
Baca Juga: Buku Saku Taktis Praktis Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Silakan Diunduh di Sini
Ia menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari kelebihan bayar PPh 21 yang tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Salatiga sejumlah RP.1.920.561.554 pada tahun 2008 dan 2009 serta Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang tidak setorkan ke rekening negara antara tahun 2009 sampai dengan 2018 sejumlah Rp.10. 619.349.056.
Saksi ahli juga memperhitungkan bunga bank atas rekening dana kesejahteraan 2008-2018 sebesar Rp.38.265.235,00 menjadi kerugian keuangan negara.
"Agenda sidang berikutnya yaitu hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 mendatang," kata Kasi Intelijen Kejari Salatiga, Ariefulloh SH MH pada rilisnya, Rabu (23/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kejari Salatiga mengungkap kasus dugaan korupsi PPh21 yang diduga dilakukan mantan bendahara Pemkot Salatiga, AM.*