75 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Perkara Jurkani: Menolak Peradilan Sesat, Tangkap Dalang Utama Pembunuhan

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 05:30 WIB
Tim Advokasi Jurkani bersama komisioner LPSK (Dok. Tim Advokasi Jurkani)
Tim Advokasi Jurkani bersama komisioner LPSK (Dok. Tim Advokasi Jurkani)

Mafia tambang dan oligarki tidak hanya menyebabkan nyawa-nyawa tak berdosa melayang, tetapi juga telah berhasil mengkooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, menyebabkan pelanggaran HAM, menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.

“Tsunami kebiadaban telah hadir dalam pembunuhan dan penanganan kasus Jurkani. Kita yang masih memiliki hati dan merindukan keadilan hakiki, harus melakukan perlawanan sekuatkuatnya, meskipun mungkin tetap sulit mengungkap mafia oligarki di balik pembacokan sadis Jurkani. Tetapi kita harus terus berjuang dan melawan!” Demikian, ditegaskan Busyro Muqoddas, mantan Ketua KPK RI.

Dengan Amicus Curiae, harapannya Yang Mulia Majelis Hakim yakin dan tidak ragu untuk membuat putusan yang seadil-adilnya guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Tidak Panik Hadapi Kasus Omicron, Ini Alasannya

Salah satunya dengan mengungkap pelaku utama alias dalang pembunuhan. “Kami yakin, majelis hakim berkemampuan untuk melihat kejanggalan penanganan perkara Jurkani. Dengan menggali lebih dalam, majelis hakim akan melihat bahwa para terdakwa adalah pelaku suruhan, sehingga dengan persuasi yang baik, bisa mengungkap siapa pelaku utama alias dalang pembunuhan sadis Kanda Jurkani.

Para Terdakwa bisa ditawarkan menjadi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) yang mendapatkan hukuman ringan atau bahkan kebebasan, dengan mengakji kesalahan, dan mengungkap dalang utama yang memerintahkan pembunuhan.

Logikanya, mereka adalah pelaku tambang illegal yang terganggu dengan advokasi Kanda Jurkani,”  lugas Denny Indrayana, Wamenkumham 2011-2014 dan Senior Partner INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) Law Firm.

Seluruh pendukung Amicus Curiae berharap Jurkani adalah penutup dari cerita kelam simbah darah batubara, sekaligus menjadi peletup semangat untuk memberantas oligarki dan praktik mafia tambang yang merusak bumi Nusantara

Baca Juga: Minuman Berbahan Rempah-rempah Mengatasi Masalah Insomnia, Sakit Kepala dan Melancarkan Sirkulasi Darah

Sejumlah nama yang bergabung antara lain Abraham Samad (Ketua KPK RI 2011-2015), Adnan Topan Husodo (Koordinator Indonesia Corruption Watch),  Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Jakarta),  Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK RI 2011-2015),  Benny K. Harman (Anggota Komisi III DPR RI), Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK).

Selain itu  Denny Indrayana (Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014), Iwan Satriawan (Anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah), TM Luthfi Yazid (Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia), serta masih banyak nama lain bergabung.

Juga ada nama Din Syamsuddin (Chairman of Centre for Dialogue and Cooperation among Civilization/CDCC),  Erros Djarot (budayawan),  Refly Harun (Ahli Hukum Tata Negara) dan Rocky Gerung (Akademisi). (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X