75 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Perkara Jurkani: Menolak Peradilan Sesat, Tangkap Dalang Utama Pembunuhan

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 05:30 WIB
Tim Advokasi Jurkani bersama komisioner LPSK (Dok. Tim Advokasi Jurkani)
Tim Advokasi Jurkani bersama komisioner LPSK (Dok. Tim Advokasi Jurkani)

JAKARTA, harianmerapi.com- Sebanyak 75 tokoh nasional antara lain terdiri atas mantan pimpinan KPK, akademisi, aktivis, advokat, dan berbagai elemen masyarakat sipil mengajukan keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang diinisiasi  Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki atau disingkat JURKANI.

Amicus Curiae ini diajukan berangkat dari keresahan dan kepedulian atas proses penanganan perkara pembunuhan advokat Jurkani di Kalimantan Selatan, yang penuh dengan kejanggalan dan rekayasa.

Jurkani adalah martir yang kesekian kalinya tumbang akibat berani melawan arus mafia tambang dan oligarki koruptif di Kalimantan Selatan. Sebut saja Hardiansyah, seorang Guru SD yang meregang nyawa setelah memprotes aktivitas tambang milik seorang pengusaha kaya raya di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Dua Narapidana Menipu dari Balik Penjara, Sukses Raup Rp 130 Juta Hasil Bisnis Bodong Mobil Bekas

Selain itu, Trisno Susilo, seorang pegiat hak masyarakat adat yang divonis penjara 4 tahun karena mempertahankan tanahnya, Muhammad Yusuf, seorang wartawan yang dijebloskan ke penjara dan meninggal di dalam jeruji besi setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalimantan Selatan.

Juga Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id yang juga dibui karena berani memberitakan sengketa lahan yang dialami masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan Selatan.

“Kami sangat bersimpati dan kehilangan dengan kepergian pejuang Jurkani, seorang advokat pembela HAM yang berani melawan mafia tambang seorang diri. Amicus Curiae ini kami ajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap para mafia tambang dan oligarki yang koruptif dan destruktif tersebut,”  terang Febri Diansyah, Juru Bicara KPK  2016-2019, Selasa (1/2/2022).

Jurkani meninggal ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat yang mengadvokasi penolakan tambang ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Keputusan mengajukan Amicus Curiae tersebut diambil sebagai upaya untuk meluruskan proses penanganan perkara yang menurut Tim Advokasi JURKANI dan berbagai elemen masyarakat banyak kejanggalan, rekayasa, serta jauh dari kata transparan dan berkeadilan.

Baca Juga: WHO : Puluhan Ton Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19 Ancam Kesehatan Manusia dan Lingkungan

“Proses penanganan perkara Jurkani terkesan tertutup dan gagal mempertimbangkan berbagai fakta lapangan dan merusak kredibilitas lembaga peradilan. Aparat penegak hukum mesti bekerja serius mengungkap seluruh dalang pembunuhan Jurkani, yang kasusnya diawali dari konflik pertambangan. Siapa mereka yang menguasai tambang?

Apakah mereka menjadi bagian dari pihak yang diperiksa dengan teliti? Tanpa menyentuh wilayah ini, penegakan hukum akan berhenti pada pelaku lapangan, dan akan semakin menegaskan kuasa para elit lokal dan oligarki di Kalimantan Selatan,” kata Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kalimantan Selatan adalah daerah yang sangat kaya sumber daya alam. Namun kekayaan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Bahkan tidak jarang pembunuhan sadis sebagai praktik mafia digunakan dengan ringan tangan untuk memastikan bisnis dapat berjalan lancar dan tanpa gangguan.

“UUD 1945 mengamanatkan seluruh kekayaan alam digunakan untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk memperkaya sekelompok orang saja. Cara-cara mafia seperti premanisme, tentara bayaran, dan pejabat lokal yang korup wajib dihadapkan pada lembaga peradilan negara, sebelum peradilan rakyat mengambil jalannya sendiri,” tegas Erros Djarot, salah satu Amici yang juga budayawan.

Baca Juga: PPKM Level 2 Diberlakukan di Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X