JOGJA, harianmerapi.com - Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Wismadi mengatakan penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro Jogja harus mematuhi norma yang berlaku saat berada di jalan umum.
"Sebagaimana pejalan kaki, pengguna skuter listrik juga harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum," kata Arif saat dihubungi di Jogja, Selasa (11/1/2022).
Semua aturan lalu lintas, menurut dia, harus ditaati oleh pengguna skuter listrik untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan sentra wisata belanja di Jogja itu.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta akan Batasi Jumlah Pengguna Skuter Listrik
Selain itu, lanjut Arif, kelengkapan tambahan yang sifatnya meningkatkan keselamatan pengguna skuter maupun pengguna jalan lainnya juga harus dipenuhi.
"Seperti penambahan alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listik di sekitarnya," ujarnya.
Sanksi tilang sebagaimana terhadap pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas, menurut dia, bisa diterapkan untuk pengguna skuter.
Namun kedudukan hukumnya harus cukup jelas terutama jika melibatkan denda yang diatur undang-undang.
Kendati demikian, ia berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan regulasi yang melindungi penggunaan skuter listrik.
Apalagi, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur skuter listrik.
Baca Juga: Tolak Relokasi Penataan Malioboro, PKL: Memperindah Tidak Harus Memindah
"Dengan demikian tidak ada aturan tentang pelarangan penggunaan skuter listrik," paparnya.
Arif menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor.