JOGJA, harianmerapi.com - Mobil dinas bekas Walikota Jogja periode Herry Zudianto kembali dilelang.
Mobil dinas Ssang Yong Rexton RX280AT tahun 2004 pabrikan Korea itu dilelang lagi setelah dua periode lelang sebelumnya sepi peminat.
Mobil tersebut dilelang dengan harga limit Rp 19,9 juta, diturunkan dibanding harga limit periode lelang sebelumnya.
Baca Juga: Daftar Mobil Listrik yang Mengaspal di Indonesia Sepanjang 2021
“Mobil itu sudah kami ikutkan lelang dua kali tapi tidak ada yang menawar. Makanya kami masukkan lelang kembali dengan penurunan harga sesuai harga pasar yang ada,” kata Kepala Subbidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Suharno, Senin (27/12/2021).
Tak hanya mobil dinas walikota, Pemkot Jogja juga melelang mobil sedan Toyota Corolla Altis dulu adalah mobil dinas Ketua DPRD Kota Jogja.
Total ada 49 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Yogyakarta akan dilelangkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jogja, terdiri atas 34 unit sepeda motor, 3 unit kendaraan roda tiga dan 12 unit kendaraan roda empat.
Baca Juga: Gubernur DIY Sultan HB X Sebut Varian Omicorn Belum Ada di Jogja
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPKNL dan sudah mendapat penetapan jadwal lelang. Pelaksanaan lelang melalui alamat www.lelang.go.id,” kata Suharno.
Pelaksanaan lelang 49 unit kendaraan itu dibagi dalam lima paket dengan waktu yang berbeda-beda. Paket I 10 unit kendaraan dilelang pada 11 Januari 2022, Paket II 10 unit kendaraan dilelang 13 Januari 2022, Paket III 10 unit kendaraan pada 18 Januari 2022, Paket IV 10 unit kendaraan pada 20 Januari 2022 dan Paket V 9 unit kendaraan pada 25 Januari 2022.
Pelaksanaan lelang mulai pukul 10.00 WIB dengan penawaran secara tertulis melalui https: www.lelang.go.id. Tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran secara tertutup. Uang jaminan senilai 50 persen dari harga limit.
Baca Juga: Cerita Misteri Makhluk Halus Merehab Rumah Tua Setiap Malam Jumat Kliwon dan Selasa Kliwon
Dia menjelaskan untuk kendaraan bermotor roda dua yang akan dilelangkan, harga limit tertinggi adalah sekitar Rp 1,6 juta yakni Honda Supra X dan terendah yaitu sekitar Rp 534 ribu berupa Honda Astrea tahun 1996.
Sedangkan kendaraan bermotor roda empat harga limit tertinggi mencapai Rp 137,19 juta yaitu Toyota Corolla Altis tahun 2010 dan harga limit terendah sekitar Rp 4 juta yakni Daihatsu tahun 1995. Untuk kendaraan bermotor roda tiga dilelangkan dalam satu paket dengan harga limit sebanyak Rp 3,3 juta.