Polres Sukoharjo Larang Jebakan Listrik, Tekankan Penggunaan Burung Hantu untuk Berantas Hama Tikus

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 17:15 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat meninjau pengembangan burung hantu sebagai predator alami berantas hama tikus.  (Foto: Dokumen Polres Sukoharjo)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat meninjau pengembangan burung hantu sebagai predator alami berantas hama tikus. (Foto: Dokumen Polres Sukoharjo)

Polres Sukoharjo akan memberikan pendampingan penuh terhadap petani dalam penggunaan burung hantu sebagai predator alami memberantas hama tikus.

Saat melakukan peninjauan, Kapolres melihat secara langsung pengembangan burung hantu dan diketahui jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga: Janjikan Korban CPNS, Polres Sukoharjo Tangkap Dokter Gadungan

Burung hantu tersebut banyak ditemukan lepas liar di alam di area persawahan di Sukoharjo.

Kapolres menuturkan pengendalian hama tikus dengan cara alami tersebut sangat disarankan karena tidak membahayakan.

“Jadi burung hantu ini merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya," katanya.

Baca Juga: Pemda DIY Tunggu Arahan Pusat Tentang Penerima Vaksin Booster

"Burung hantu diketahui sangat efektif membasmi hama tikus, karena burung hantu ini dapat memangsa hingga 3 ekor tikus perhari. Dan dapat membunuh dengan cengkramannya sampai 10 ekor tikus perhari,” lanjutnya.

Kapolres juga memberikan imbauan kepada petani tentang bahaya pengendalian hama tikus dengan menggunakan jebakan listrik.

Cara tersebut merupakan cara-cara yang ilegal dan berisiko besar. Terlebih cara tersebut dapat merenggut korban jiwa manusia.

Baca Juga: Pisah Ranjang, Laki-laki di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Ditemukan Tewas Membusuk Penuh Belatung

Kapolres mengungkapkan, saat ini sudah tercatat beberapa kasus terkait jatuhnya korban jiwa, akibat perangkap tikus beraliran listrik.

Ironisnya, sebagian besar dari kasus yang terjadi adalah senjata makan tuan. Artinya yang menjadi korban meninggal dunia karena tersengat listrik adalah pemilik atau pemasangnya sendiri akibat lalai. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X