SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo menindaklanjuti kebijakan Polda Jawa Tengah terkait larangan penggunaan jebakan listrik untuk memberantas hama tikus.
Larangan disosialisasikan ke para petani di semua wilayah. Polres Sukoharjo juga menekankan penggunaan predator sebagai hewan untuk pemberantasan hama tikus secara alami, salah satunya burung hantu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (11/1/2022) mengatakan Polres Sukoharjo secara resmi sudah menerima kebijakan larangan membasmi hama tikus di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik.
Baca Juga: 23 Orang di Jateng Tewas Gara-gara Kena Jebakan Tikus Beraliran Listrik
Cara tersebut ilegal dan membahayakan. Akibat penggunaan jebakan listrik juga mematikan karena bisa menghilangkan nyawa seseorang.
Polres Sukoharjo sudah melakukan sosialisasi larangan penggunaan jebakan listrik ke para petani di semua wilayah. Informasi juga disampaikan ke masyarakat umum untuk dipatuhi.
Kapolres meminta setelah ini tidak ada lagi pelanggaran dan korban akibat tersengat jebakan listrik untuk memberantas hama tikus di sawah.
Pemberantasan hama tikus ditekankan Kapolres menggunakan cara alami hewan predator seperti burung hantu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Booster Dosis Ketiga Gratis bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Artikel Terkait
Inilah Cara Membasmi Hama Tikus dan Wereng Secara Alami
Babinsa Kodim 0714 Salatiga Ramai-Ramai ‘Perang’ Melawan Tikus Sawah yang Merusak Tanaman Padi Milik Warga
Serangan Hama Tikus Meluas di Gunungkidul, DPP akan Lakukan Pengendalian Secara Alami
23 Orang di Jateng Tewas Gara-gara Kena Jebakan Tikus Beraliran Listrik