Janjikan Korban CPNS, Polres Sukoharjo Tangkap Dokter Gadungan

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 16:07 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku dokter gadungan dan barang bukti.   (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku dokter gadungan dan barang bukti. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo menangkap seorang dokter gadungan. Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan korban bisa menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pelaku merupakan residivis dalam kasus penipuan. Hasil penyelidikan diketahui ada tiga orang korban dan semua tidak ada yang berhasil menjadi CPNS.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (11/1/2022) mengatakan pelaku yakni Priyono Broto Atmojo alias Dr Aji (47) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Poligami Tak Direstui Istri, Pria Sukoharjo Ini Nekat Palsukan Buku Nikah: Endingnya Sang Istri Lapor Polisi

Namun pelaku sekarang tinggal di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Sedangkan korban Aditya Wahyu.

Kronologis kejadian bermula sekitar Oktober 2021 Suyamti main ke rumah korban bersama dengan pelaku Priyono. Suyamti memperkenalkan kepada korban dan ibu korban bahwa Priyono merupakan suaminya.

Priyono juga memperkenalkan diri dan mengaku bahwa bekerja sebagai dokter spesialis bedah dan kandungan yang dinas di Jebres, Solo. Priyono menyampaikan kepada korban bawah SK dokter belum dipindah masih di Tegalyoso, Karanganyar.

Baca Juga: Pisah Ranjang, Laki-laki di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Ditemukan Tewas Membusuk Penuh Belatung

Pelaku Priyono selanjutnya sering main ke rumah korban sendirian. Hingga hari ketiga main ke rumah korban, pelaku Priyono menawarkan akan membantu korban menjadi CPNS yang nantinya akan ditempatkan di RSUD Sukoharjo.

Atas tawaran pelaku Priyono tersebut korban merasa tertarik dan korban diminta untuk menyiapkan persyaratan untuk menjadi PNS antara lain fotocopi ijazah SD, SMP, SMK serta berkas lainnya.

Selain itu korban juga diminta membayar Rp2 juta untuk administrasi yang dapat dibayar secara diangsur atau bertahap.

Baca Juga: Keangkeran KM 482 Tol Semarang-Solo yang Rawan Kecelakaan: Pekerja Proyek Kesurupan Saat Buka Lahan

Kapolres melanjutkan, pelaku Priyono juga menyampaikan kepada korban bahwa seharusnya membayar uang sebesar Rp75 juta. Namun dibayar oleh pelaku Priyono dan korban hanya diminta untuk membayar yang kecil saja yaitu biaya administrasi.

Setelah berkas-berkas tersebut sudah disiapkan korban selanjutnya diserahkan ke pelaku Priyono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X