Rencana Prioritas Pembangunan, DPUPR Sukoharjo Targetkan Pengadaan Tanah JLT Selesai Tahun 2022

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi pembangunan jalan (pixabay)
Ilustrasi pembangunan jalan (pixabay)

 


SUKOHARJO, harianmerapi.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo akan menyelesaikan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur lingkar timur (JLT) pada tahun 2022 ini.


Sebab, hingga akhir tahun 2021 lalu masih ada beberapa bidang tanah belum terselesaikan. Beberapa kendala dihadapi seperti kurang aktifnya pemilik tanah dan mencari tanah pengganti dengan status milik pemerintah desa. Pengadaan tanah akan segera diselesaikan mengingat JLT masuk prioritas pembangunan Pemkab Sukoharjo.

Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Burhan Surya Aji, Senin (10/1/2022) mengatakan, DPUPR Sukoharjo mencatat hingga akhir tahun 2021 lalu sudah ada 361 bidang tanah terselesaikan dengan total anggaran sekitar Rp 109 miliar.

Baca Juga: Wujudkan Kekebalan Komunal di Sukoharjo, Percepat Vaksinasi Corona Sasaran Usia 6-11 Tahun


Bidang tanah yang sudah terbayar kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan patok atau batas penanda. Sedangkan bidang tanah yang belum diselesaikan akan dirampungkan pada tahun 2022 ini.

DPUPR Sukoharjo mencatat ada beberapa bidang tanah yang belum selesai untuk pembangunan JLT. Rinciannya, 8 bidang tanah milik masyarakat. Bidang tanah tersebut belum terselesaikan karena warga atau pemiliknya sulit dihubungi petugas karena berada di luar daerah. Pemilik tanah kerja merantau dan belum mengumpulkan kelengkapan berkas.

Petugas sudah berulang kali meminta pada pemilik tanah atau ahli waris untuk segera melengkapi berkas. Hal ini dilakukan agar proses pengadaan tanah bisa segera terselesaikan. Apabila berkas lengkap maka akan dilakukan proses pembayaran.

Baca Juga: Gadis Remaja di Kulon Progo Diperkosa Dukun Berulangkali, Benarkah Ritual Hubungan Badan Bisa Usir Ilmu Hitam?

DPUPR Sukoharjo juga mencatat ada 12 bidang tanah dengan status milik kas pemerintah desa dan wakaf. Khusus untuk tanah dengan status milik desa sudah mendapatkan izin dari pemerintah provinsi. Namun demikian untuk pengadaan tanah dan bangunan pengganti belum terselesaikan hingga akhir tahun 2021 lalu.

Khusus untuk tanah kas desa, Burhan menjelaskan hingga akhir tahun 2021 lalu DPUPR Sukoharjo sudah berusaha mencari tanah pengganti. Namun demikian lokasinya belum disepakati bersama. Sebab sesuai ketentuan tanah pengganti tersebut setidaknya memiliki kesamaan dengan tanah sebelumnya.

Sedangkan untuk tanah wakaf nantinya akan dilakukan penggantian oleh DPUPR Sukoharjo sesuai kondisi sebelumnya. Sebab kondisinya berbentuk bangunan salah satunya berupa masjid.

Baca Juga: MAN 4 Sleman Gelar Pameran, Kepsek kepada Orangtua Siswa: Putra Putri Panjenengan Sangat Kreatif

Selain milik masyarakat ada juga status tanah milik pemerintah desa. Sesuai aturan apabila tanah berstatus milik pemerintah desa atau kas desa maka prosesnya sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelepasan Aset Desa harus mendapat persetujuan gubernur. DPUPR Sukoharjo dan pemerintah desa terkait sudah menyelesaikan proses tersebut dengan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sukoharjo.

Sebanyak 12 bidang tanah kas desa sudah menerima persetujuan gubernur dalam waktu bersamaan. Sebab proses pengajuannya juga sama. DPUPR Sukoharjo sekarang terus berkomunikasi dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah terkait perkembangan pengadaan tanah untuk JLT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X