SUKOHARJO, harianmerapi.com- Tempat rawan kerumunan massa saat perayaan tahun baru mendapat pengetatan pengawasan petugas tim gabungan. Lampu penerangan juga akan dimatikan di beberapa titik. Kebijakan tersebut diterapkan mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) demi mencegah penyebaran virus Corona.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (31/12/2021) mengatakan, petugas dari tim gabungan salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo sudah disiagakan di tempat rawan kerumunan massa saat perayaan tahun baru. Tempat tersebut seperti di Alun-alun Satya Negara dan simpang lima tugu Adipura Sukoharjo.
Pengawasan ketat dilakukan petugas untuk menghindari terjadinya pelanggaran Prokes. Warga yang berkerumun menjadi salah satu penyebab penyebaran virus Corona. Pemkab Sukoharjo melakukan antisipasi dini dengan penempatan petugas.
Baca Juga: Ustadz Syafiq Riza Basalamah: Muslim Harus Hafal Kalender Islam dan Tahun Baru Islam
Petugas saat perayaan tahun baru apabila menemukan kerumunan massa akan langsung dilakukan pembubaran. Tindakan tegas dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Prokes.
Pencegahan juga dilakukan petugas dengan menutup akses jalan menuju ke tempat rawan kerumunan massa. Selain itu, lampu penerangan juga dimatikan untuk menghindari warga berkerumun.
"Tempat rawan kerumunan massa saat perayaan tahun baru mendapat pengetatan pengawasan petugas tim gabungan," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo dengan tegas juga sudah mengeluarkan kebijakan larangan pesta kembang api dan petasan. Petugas telah melakukan sosialisasi dan masyarakat diminta mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Tips Agar Rambut yang Diwarnai Bisa Awet dan Tidak Rusak
"Kerumunan massa dan pesta kembang api jelas dilarang. Prokes tetap wajib dipatuhi mengantisipasi penyebaran virus Corona," lanjutnya.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, mengatakan, Satpol PP Sukoharjo sudah melakukan koordinasi persiapan pengetatan pengawasan menghadapi Natal dan Tahun Baru dengan skenario penerapan PPKM Level 3 seperti sempat diwacanakan pemerintah pusat.
Petugas gabungan telah disiapkan melakukan pengawasan Prokes. Dalam koordinasi sebelumnya tersebut petugas gabungan akan melakukan pengetatan pengawasan Prokes seperti di simpang empat The Park Mall, Hartono Mall, simpang empat Patung Pandawa, dan kawasan Patung Kuda. Semuanya berada di wilayah Solo Baru Kecamatan Grogol.
Satpol PP Sukoharjo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Dinas Perhubungan untuk menutup akses di sekitar Alun-alun Satya Negara. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.
Baca Juga: Reuni 20 Tahun Harry Potter Diputar 1 Januari 2022, Bisa Ditonton di HBO
Persiapan tersebut dilakukan dalam koordinasi skenario penerapan PPKM Level 3. Namun dalam perjalanan ternyata pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 dan kembali melanjutkan penerapan PPKM Level 2.