GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gunungkidul hingga kini belum menerima pembayaran gaji bulan Januari 2022.
Keterlambatan pembayaran gaji tersebut karena adanya penataan pejabat dan penyesuaian kelembagaan baru.
Pada akhir tahun dan awal tahun ini, Bupati H Sunaryanta memang melakukan proses rotasi dan mutasi ASN di lingkungan pemkab.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sri Suhartanta membenarkan adanya kemunduran pembayaran gaji ASN bulan ini.
Menurutnya proses pembayaran gaji menyesuaikan dengan kebijakan rotasi maupun mutasi serta penyesuaian kelembagaan baru.
“ Selain itu keterlambatan pembayaran gaji juga berkaitan dengan kenaikan jabatan dan pangkat beberapa pejabat,” katanya Selasa (4/1/2021).
Saat ini, di Kabupaten Gunungkidul terdapat 8.000 an ASN yang bertugas di OPD dan Kapanewon dimana berkaitan dengan besaran gaji tentunya berbeda dan disesuaikan dengan kepangkatan dan tunjangan.
Baca Juga: Berbagai Pola Perilaku Agresif Remaja, Salah Satunya Agresi Fisik Bertujuan Merugikan Seseorang
Dalam setiap bulannya, uang gaji yang disalurkan kepada ASN ini totalnya rerata sebesar Rp 36 miliar.
Dengan adanya keterlambatan ini, pemerintah meminta para ASN untuk sabar menunggu dan dalam beberapa hari ke depan, uang pembayaran gaji akan disalurkan ke rekening masing-masing ASN.
Pada prinsipnya, meskipun mundur, pemerintah mengupayakan segera dilakukan pengusulan dan penataan gaji ASN.
“Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi data usulan per organisasi pemerintah daerah (OPD) sesuai dengan formasi yang baru,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui hanya berselang beberapa hari sejak pelantikan pada akhir tahun 2021 lalu, Bupati Gunungkidul, kembali melakukan rotasi mutasi jabatan untuk PNS di lingkup OPD dan Kapanewon.