Pemkab Sukoharjo Larang ASN Cuti Libur Natal dan Tahun Baru, Pengecualian untuk Kondisi Seperti Ini

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 13:28 WIB
Ilustrasi COVID-19  ((Pixabay))
Ilustrasi COVID-19 ((Pixabay))

SUKOHARJO,harianmerapi.com-Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo diimbau tidak mengambil cuti libur Natal dan tahun baru atau Nataru 2022. ASN juga diminta tidak melakukan mobilitas ke luar daerah dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

Hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona. Pemkab Sukoharjo sendiri sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Rabu (22/12/2021) mengatakan, Pemkab Sukoharjo tetap melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona menghadapi Natal dan tahun baru.

Salah satu yang dilakukan yakni dengan mengeluarkan surat edaran kepada semua OPD di Pemkab Sukoharjo. Isi dari surat edaran itu yakni menerangkan berkaitan dengan imbauan kepada ASN tidak mengambil cuti libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Pemkab Temanggung Berjuang Mencegah Booming Kasus Covid-19 Saat Nataru, Ingatkan Warga Jangan Euforia Perayaan

Pemkab Sukoharjo meminta pada semua pimpinan OPD untuk meneruskan surat edaran kepada semua ASN dan pegawai. Aturan tersebut harus dilaksanakan menghadapi Natal dan tahun baru. Pada pelaksanaan nanti para pimpinan OPD juga diminta melakukan pengawasan kepada ASN dan pegawai.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Sukoharjo juga meminta pada ASN tidak melakukan mobilitas keluar daerah. Selain itu mengurangi aktivitas di luar rumah. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona menghadapi Natal dan tahun baru.

"Warga, masyarakat umum termasuk ASN diminta membantu pencegahan penyebaran virus Corona dengan tidak melakukan mobilitas keluar daerah dan mengurangi aktivitas diluar rumah," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Pemkab Gunungkidul Antisipasi Kerumunan di Objek Wisata

Widodo menegaskan, para pimpinan OPD diminta tidak memberikan izin cuti Natal dan tahun baru bagi ASN. Sebab dasar aturan dari pemerintah sudah ada. ASN diminta menjadi contoh baik bagi masyarakat.

"Dalam kondisi kegawatdaruratan semisal sakit keras perlu rujukan ke rumah sakit luar daerah, ada anggota keluarga yang meninggal dunia, melahirkan dan lainnya masih diperbolehkan. Koordinasi dilakukan antara ASN dengan kepala OPD dengan tetap pengawasan ketat," lanjutan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X