Tahapan Sosialisasi Selesai Pengusaha Sukoharjo Siap Bayar Upah Buruh Sesuai UMK 2022

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)


SUKOHARJO, harianmerapi.com- Pengusaha di Kabupaten Sukoharjo menyatakan kesanggupannya membayar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 1.998.153,18.

Pihak buruh meski sempat menyatakan keberatan, namun akhirnya bisa menerima dengan catatan tidak ada lagi pelanggaran pembayaran upah sesuai ketentuan. Hal tersebut diketahui setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo selesai melakukan sosialisasi dan tidak menerima surat pengajuan keberatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Agustinus Setiyono, Senin (20/12/2021) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo telah selesai melakukan sosialisasi UMK tahun 2022 dengan sasaran pengusaha dan buruh sepekan lalu.

Baca Juga: Melawan Omicron, Booster Vaksin Moderna Dinilai Efektif, Begini Penjelasannya


Hasilnya masing-masing pihak setelah menerima sosialisasi dan waktu kesempatan pengajuan keberatan tidak ada yang mengajukan ke dinas. Pengusaha dan buruh sudah bisa menerima ketetapan upah tahun depan.

Disperinaker Sukoharjo langsung bergerak cepat setelah ada ketetapan UMK tahun 2022 dari gubernur dengan melakukan sosialisasi. Hal itu dimaksudkan agar pengusaha dan buruh mengetahui besaran upah yang akan dibayar dan diterima tahun depan.

"Tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran upah sesuai ketetapan UMK tahun 2022. Artinya pengusaha siap membayar upah," ujarnya.

Baca Juga: Dalih Pemerkosa Hindari Jeratan Hukum, Suka Sama Suka

Disperinaker Sukoharjo memastikan tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran UMK tahun 2022. Hal ini setelah batas waktu yang diberikan telah berakhir. Pihak pengusaha setelan ini diharapkan mematuhi semua ketentuan berkaitan dengan pembayaran upah.

"Sudah ada ketetapan UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.998.153,18. Maka itu yang harus dibayar pengusaha dan angka itu yang diterima buruh tahun depan," lanjutnya.

Pihak pengusaha setelah ini diminta Disperinaker Sukoharjo untuk segera bersiap membayarkan upah sesuai UMK tahun 2022. Sebab waktu pelaksanaan efektif mulai berlaku Januari tahun depan.

"Buruh juga sudah menerima ketetapan UMK tahun 2022 seperti yang kami sosialisasikan. Jadi pengusaha diminta mematuhi dan buruh menerima upah itu," lanjutnya.

Baca Juga: 12 Pasangan Selebriti Indonesia yang Menikah Sepanjang Tahun 2021

Dalam sosialisasi sebelumnya buruh meminta agar dalam pelaksanaan pembayaran UMK tahun 2022 pengusaha mematuhi aturan. Hal tersebut menjadi catatan buruh menerima ketetapan UMK tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X