Dalih Pemerkosa Hindari Jeratan Hukum, Suka Sama Suka

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)

 



NAMANYA perkosaan selalu terjadi bukan atas dasar suka rela, melainkan ada unsur paksaan. Berdasar rumusan Pasal 285 KUHP, unsur perkosaan adalah adanya kekerasan, atau ancaman kekerasan, untuk melakukan persetubuhan paksa.

Boleh jadi, perkosaan itu dilakukan oleh sang pacar. Bukankah mereka sudah saling mencinta, mengapa bisa terjadi perkosaan ? Karena peristiwa tersebut sama sekali tidak dikehendaki oleh korbannya, sehingga timbullah kekerasan maupun ancaman kekerasan. Jadi, bukan tidak mungkin pelaku memperkosa pacarnya.

Kalau yang ini lain lagi. Di Bogor Jawa Barat, seorang sopir taksi online diduga memperkosa penumpangnya, seorang perawat. Awalnya pelaku mengaku itu bukan perkosaan, melainkan hubungan yang didasarkan suka sama suka. Tapi polisi tak percaya begitu saja, setelah melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti kuat, sang sopir taksi pun ditangkap.

Baca Juga: Klarifikasi KPK Merespons Beredarnya Informasi Akan Pantau Muktamar NU di Lampung

Awalnya, kasus ini viral di media sosial, sehingga mengundang perhatian, baik dari aparat kepolisian maupun operator taksi online. Akhirnya, polisi mengusutnya hingga menemukan tersangka. Andai kasus ini tidak viral, belum tahu apakah terungkap atau tidak.

Harus diakui, pengaruh media sosial sangatlah kuat, terutama ketika terjadi aksi kejahatan atau penyimpangan yang kemudian diunggah dan direspons netizen. Jika sudah viral, polisi pasti akan turun tangan menyelidikinya. Padahal, sebenarnya, penanganan suatu kasus kejahatan tidak boleh didasarkan pada viral tidaknya kasus.

Meski tidak viral, bila kasus itu memang terjadi dan didukung bukti yang kuat, maka polisi harus memprosesnya. Namun, agaknya masyarakat sudah paham, kalau ingin cepat diproses, viralkan ke medsos. Mengapa ? Karena dengan viral, maka para petinggi kepolisian akan membacanya, kemudian akan memerintahkan anak buahnya untuk menyelidikinya.

Baca Juga: Seto Nurdiantoro Ungkap Kondisi Fisik Pemain dan Peluang Lolos PSIM

Apalagi, perkosaan bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa yang tanpa aduan dari korban sekalipun polisi harus turun tangan menyelidiki dan bila cukup bukti, menyidiknya. Tentu bukan berarti setiap laporan ke polisi ditindaklanjuti dengan proses hukum dan ditingkatkan menjadi penyidikan, melainkan harus diteliti terlebih dulu, jangan sampai salah penanganan.

Kembali soal kasus perkosaan yang diduga dilakukan sopir taksi di Bogor, sudah biasa bila pelaku berdalih hubungan atas dasar suka sama suka. Tujuannya tak lain agar terhindar dari jeratan hukum. Karena itu, polisi mengusut berdasar alat bukti, termasuk keterangan saksi korban dan visum. Dua alat bukti ini cukup mengantarkan pelaku ke pengadilan. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X