harianmerapi.com – Jaminan Kesehatan Sosial masih terus disiapkan oleh Pemerintah DIY. Salah satunya adalah Jamkesos sebagai Jaminan Penyangga Miskin Belum Memperoleh Jaminan Kesehatan. Alur dan berkas yang harus disiapkan untuk urus jamkesos ada di artikel ini.
Seperti dikutip harianmerapi.com dari laman Balai Penyelenggara Jamkesos DIY, Jamkesos merupakan jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi warga fakir miskin atau tidak mampu di DIY yang belum memperoleh atau tidak dapat mengakses jaminan kesehatan.
Artinya warga miskin tersebut tidak bisa mengakses jaminan kesehatan, baik melalui bantuan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional maupun jaminan kesehatan lainnya saat membutuhkan pelayanan kesehatan karena kondisi sakit.
Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 41: Mimpi Meraih Cita-cita
Berikut prosedur urus Jamkesos yang perlu untuk diketahui:
1. Menulis dan menandatangani surat pernyataan penduduk miskin yang tidak dapat mengakses JKN diketahui oleh RT setempat.
2. Memfoto kondisi rumah meliputi bagian depan rumah, samping rumah, ruang tamu, dapur dan kamar mandi.
3. Mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu ke kelurahan.
4. Mengajukan permohonan Surat Rekomendasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten dengan membawa berkas:
Surat rujukan pelayanan dari Puskesmas, klinik, rumah sakit, atau IGD
KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang difotocopy
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
Foto kondisi rumah
5. Surat Rekomendasi dari Dinsos Kabupaten dibawa ke Kantor Badan Penyelenggara (Bapel) Jamkesos DIY dengan membawa berkas seperti saat mengajukan surat rekomendasi di atas.
Ada beberapa catatan yang harus diketahui sebelum mengajukan permohonan Jamkesos. Beberapa catatan itu adalah:
Baca Juga: Berbelanja di Hari yang Salah, Ternyata Datang ke Pasar Hantu
1. Pelayanan Ibu hamil, persalinan, atau bayi dibawah usia 28 hari, perlu tambahan surat keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten (Jampersal).