harianmerapi.com – Jaminan Kesehatan Sosial masih terus disiapkan oleh Pemerintah DIY. Salah satunya adalah Jamkesos sebagai Jaminan Penyangga Miskin Belum Memperoleh Jaminan Kesehatan. Syarat dan ketentuan jaminan tersebut ada di artikel ini.
Seperti dikutip harianmerapi.com dari laman Balai Penyelenggara Jamkesos DIY, Jamkesos merupakan jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi warga fakir miskin atau tidak mampu di DIY yang belum memperoleh atau tidak dapat mengakses jaminan kesehatan.
Artinya warga miskin tersebut tidak bisa mengakses jaminan kesehatan, baik melalui bantuan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional maupun jaminan kesehatan lainnya saat membutuhkan pelayanan kesehatan karena kondisi sakit.
Lalu, dimana dan untuk apa layanan yang bisa diberikan melalui Jamkesos? Disebutkan ada empat hal yang dijelaskan melalui laman tersebut, yakni:
Dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah bekerjasama (puskesmas, dokter keluarga, klinik pratama).
Fasilitas kesehatan rujukan yang telah bekerjasama (rumah sakit kelas D/C/B/A, klinik utama, dokter spesialis)
Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 41: Mimpi Meraih Cita-cita
Fasilitas penunjang medis atau pelayanan (laboratorium, ambulan, apotik dll)
Manfaat bantuan alat bantu kesehatan berbasis indikasi medis yang dilaksanakan oleh mitra penyedia alat bantu.
Untuk mengakses layanan Jamkesos, ditetapkan syarat dan ketentuannya. Syarat dan ketentuan ini baiknya diketahui sebelum mengajukan Jamkesos.
Artikel Terkait
Perlu Diwaspadai, Kata Dokter Wanita Lebih Berisiko Terkena Osteoporosis
Begini Tips dari Psikolog, Untuk Menjaga Kesehatan Mental di Kala Pandemi
Bedakan Masker Medis Asli dan Palsu dengan 3 Cara Sederhana Ini
Punya Manfaat untuk Radang Tenggorokan dan Kesehatan Mata, Berikut Ini Kandungan Buah Nanas