harianmerapi.com – Jaminan Kesehatan Sosial masih terus disiapkan oleh Pemerintah DIY. Salah satunya adalah Jamkesos sebagai Jaminan Penyangga Miskin Belum Memperoleh Jaminan Kesehatan. Syarat dan ketentuan jaminan tersebut ada di artikel ini.
Seperti dikutip harianmerapi.com dari laman Balai Penyelenggara Jamkesos DIY, Jamkesos merupakan jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi warga fakir miskin atau tidak mampu di DIY yang belum memperoleh atau tidak dapat mengakses jaminan kesehatan.
Artinya warga miskin tersebut tidak bisa mengakses jaminan kesehatan, baik melalui bantuan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional maupun jaminan kesehatan lainnya saat membutuhkan pelayanan kesehatan karena kondisi sakit.
Lalu, dimana dan untuk apa layanan yang bisa diberikan melalui Jamkesos? Disebutkan ada empat hal yang dijelaskan melalui laman tersebut, yakni:
Dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah bekerjasama (puskesmas, dokter keluarga, klinik pratama).
Fasilitas kesehatan rujukan yang telah bekerjasama (rumah sakit kelas D/C/B/A, klinik utama, dokter spesialis)
Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 41: Mimpi Meraih Cita-cita
Fasilitas penunjang medis atau pelayanan (laboratorium, ambulan, apotik dll)
Manfaat bantuan alat bantu kesehatan berbasis indikasi medis yang dilaksanakan oleh mitra penyedia alat bantu.
Untuk mengakses layanan Jamkesos, ditetapkan syarat dan ketentuannya. Syarat dan ketentuan ini baiknya diketahui sebelum mengajukan Jamkesos.
Penduduk KTP DIY (tidak berlaku untuk penduduk domisili).
Penduduk Miskin yang dikuatkan dengan surat pernyataan, surat keterangan miskin desa dan rekomendasi Dinas Sosial.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 20 Oktober 2021, Leo akan Melewati Ujian, Cancer Harus Membagi Waktu
Tidak atau belum memiliki kartu JKN.
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat.
Jika diperlukan akan dilakukan survey ke lokasi tempat tinggal dan foto tempat tinggal.
Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin.
Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan.
Bersedia mengikuti seluruh prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan tim medis hingga selesai.