Penduduk KTP DIY (tidak berlaku untuk penduduk domisili).
Penduduk Miskin yang dikuatkan dengan surat pernyataan, surat keterangan miskin desa dan rekomendasi Dinas Sosial.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 20 Oktober 2021, Leo akan Melewati Ujian, Cancer Harus Membagi Waktu
Tidak atau belum memiliki kartu JKN.
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat.
Jika diperlukan akan dilakukan survey ke lokasi tempat tinggal dan foto tempat tinggal.
Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin.
Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan.
Bersedia mengikuti seluruh prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan tim medis hingga selesai.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Angka Fantastis untuk Karantina di Hotel Mewah
Apabila dari hasil verifikasi dan survey terbukti informasi yang diberikan tidak benar, maka Bapel Jamkesos tidak akan membayar klaim pelayanan dan akan menjadi hutang dari pemohon kepada pihak rumah sakit.
Demikian ulasan mengenai syarat dan ketentuan Jamkesos yang diberikan oleh Pemerintah DIY. Artikel ini sebatas informasi bagi pembaca, terkait dengan perubahan kebijakan Jamkesos merupakan kewenangan instansi terkait.*
Artikel Terkait
Perlu Diwaspadai, Kata Dokter Wanita Lebih Berisiko Terkena Osteoporosis
Begini Tips dari Psikolog, Untuk Menjaga Kesehatan Mental di Kala Pandemi
Bedakan Masker Medis Asli dan Palsu dengan 3 Cara Sederhana Ini
Punya Manfaat untuk Radang Tenggorokan dan Kesehatan Mata, Berikut Ini Kandungan Buah Nanas