Bingung Urus Jamkesos, Begini Syarat dan Ketentuan Program Miskin Belum Mendapat Jaminan Kesehatan

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:04 WIB
Ilustrasi Balai Penyelenggara Jamkesos DIY.  (Tangkap layar Bapel Jamkesos)
Ilustrasi Balai Penyelenggara Jamkesos DIY. (Tangkap layar Bapel Jamkesos)

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Angka Fantastis untuk Karantina di Hotel Mewah

Apabila dari hasil verifikasi dan survey terbukti informasi yang diberikan tidak benar, maka Bapel Jamkesos tidak akan membayar klaim pelayanan dan akan menjadi hutang dari pemohon kepada pihak rumah sakit.

Demikian ulasan mengenai syarat dan ketentuan Jamkesos yang diberikan oleh Pemerintah DIY. Artikel ini sebatas informasi bagi pembaca, terkait dengan perubahan kebijakan Jamkesos merupakan kewenangan instansi terkait.*

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X