Dinpar DIY Berupaya Agar Pariwisata yang Sehat Tetap Berjalan di Masa Pandemi

photo author
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:53 WIB
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, S.H., M.Ed. membuka kegiatan bimbingan teknis bagi pelaku Usaha Jasa Pariwisata (UJP) Hotel di DIY, Kamis (14/10/2021). (Dok. Dinpar DIY)
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, S.H., M.Ed. membuka kegiatan bimbingan teknis bagi pelaku Usaha Jasa Pariwisata (UJP) Hotel di DIY, Kamis (14/10/2021). (Dok. Dinpar DIY)

JOGJA, harianmerapi.com - Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) DIY, Singgih Raharjo, S.H., M.Ed. menegaskan bahwa pihaknya berupaya berkolaborasi dengan berbagai pihak agar pariwisata yang sehat tetap berjalan di masa pandemi.

Adapun beberapa program yang telah berjalan dimulai dengan kegiatan pranatan anyar plesiran Jogja, vaksin wisata yang sudah ke-39 kalinya digelar, pemberian bantuan peralatan kesehatan bagi destinasi wisata.

Pemberian bantuan peralatan kesehatan untuk hotel yang menyediakan layanan isolasi mandiri, memberikan motivasi berupa bantuan sembako bagi pelaku pariwisata yang sedang menjalani isolasi mandiri dan lainnya.

Baca Juga: Muncul Klaster Tilik dan Senam, Ini yang Dilakukan Pemkab Bantul

Singgih menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan bimbingan teknis bagi pelaku Usaha Jasa Pariwisata (UJP) Hotel di DIY, Kamis (14/10/2021).

Kegiatan tersebut diikuti 30 perwakilan hotel di 4 kabupaten dan 1 kota di DIY. Sebelum kegiatan berlangsung telah dilakukan tes genose kepada semua peserta tersebut.

Menurut Singgih, acara bimtek UJP Hotel adalah salah satu upaya Dispar untuk mendorong para pelaku pariwisata memahami tentang regulasi baru kepariwisataan.

Baca Juga: Pemkab Sleman Beri Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara, Ini KPM yang Mendapatkan

Kegiatan bimbingan teknis bagi pelaku Usaha Jasa Pariwisata (UJP) hotel yang diinisiasi Dinas Pariwisata DIY merupakan tindak lanjut Bimbingan dan pengawasan (Binwas) di UJP Hotel terkait dengan Permenparekraft No.4 Tahun 2021 tentang perijinan dan pengelola UJP berbasis resiko.

“Kegiatan ini merupakan langkah yang baik untuk memotivasi UJP agar disiplin protokol kesehatan dengan berpedoman pada Permenparekraft No.4 Tahun 2021. Kepada Usaha Jasa Pariwisata hotel silahkan berinovasi, berkolaborasi, mengadaptasi program sehingga tetap bisa eksis, tetap tumbuh dan berkembang,” ujar Singgih

Lebih lanjut Singgih mengharapkan agar para pelaku usaha jasa pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melaksanakan dan menjalankan usaha jasa pariwisata tersebut sesuai dengan standarisasi yang terdapat pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga meningkatkan added value (nilai tambah) bagi usaha jasa perjalanan wisata.

Baca Juga: Kasus Melandai, Masyarakat Mulai Abai Protokol Kesehatan

Kegiatan Bimtek Usaha Jasa Pariwisata Hotel dilaksanakan di Forriz Hotel dengan materi Laik sehat hotel (hygiene, dan sanitasi), CHSE di masa pandemi Covid-19 oleh Isfandiari dari Dinas Kesehatan DIY; Standart UJP hotel sesuai Permenparekraft No.4 Tahun 2021 oleh Erwan Sakti, NCt,.CA dari PAPINDO DIY; Penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko sesuai PP No.5 tahun 2021 oleh Agustinus Ruruh Haryata, S.H., S.T., M.Kes.

Isfandiari dari Dinas Kesehatan DIY memaparkan mengenai dasar hukum tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum dalam rangka pencegahan Covid-19 yakni SE Mentri Kesehatan RI HK.01.07/MENKES/382/202, Permenkes No.14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk perijinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan.

Isfandiari juga menyampaikan pentingnya kebersihan sarana sanitasi agar limbah yang ada aman bagi karyawan misalnya limbah masker sekali pakai harus didisinfektan terlebih dahulu sebelum dibuang ke pembuangan sampah akhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X